Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan

Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SEMARANG – Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

 

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. "Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?" tegasnya.

 

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

 

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

 

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Admin vini- Kamis, Agustus 20, 2026 0
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim
Kata Tribun .id , Kembang Janggut, Kutai Kartanegara — Ratusan warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar a…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber