Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan

Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SEMARANG – Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

 

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. "Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?" tegasnya.

 

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

 

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

 

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Catut Kapolri, Gunakan KTA AKP Palsu dan Softgun, Dugaan Penyalahgunaan Atribut Polri dan Dokumen Palsu di Kuningan Disorot Serius

KataTribun.ID- Sabtu, Februari 21, 2026 0
Catut Kapolri, Gunakan KTA AKP Palsu dan Softgun, Dugaan Penyalahgunaan Atribut Polri dan Dokumen Palsu di Kuningan Disorot Serius
Kuningan 21 Februari 2026 (GMOCT) – Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang merupakan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila  Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Minggu, Februari 15, 2026
Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Jumat, Februari 13, 2026
Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Senin, Februari 16, 2026
 Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Senin, Februari 16, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Jumat, Februari 20, 2026
Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sabtu, Februari 21, 2026
 *Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

*Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

Senin, Februari 16, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Rabu, Februari 18, 2026
HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

Rabu, Februari 11, 2026
Klarifikasi Kepala Desa Bantar Panjang Terkait Video Viral, Pimpinan Media Apresiasi Langkah Brimob Polda Jabar

Klarifikasi Kepala Desa Bantar Panjang Terkait Video Viral, Pimpinan Media Apresiasi Langkah Brimob Polda Jabar

Rabu, Februari 11, 2026

Berita Terpopuler

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila  Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Minggu, Februari 15, 2026
Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Jumat, Februari 13, 2026
Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Senin, Februari 16, 2026
 Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Senin, Februari 16, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Jumat, Februari 20, 2026
Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sabtu, Februari 21, 2026
 *Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

*Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

Senin, Februari 16, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Rabu, Februari 18, 2026
HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

HIMAGUNA Nyalakan Optimisme Generasi Muda Lewat Edukasi Pendidikan Tinggi

Rabu, Februari 11, 2026
Klarifikasi Kepala Desa Bantar Panjang Terkait Video Viral, Pimpinan Media Apresiasi Langkah Brimob Polda Jabar

Klarifikasi Kepala Desa Bantar Panjang Terkait Video Viral, Pimpinan Media Apresiasi Langkah Brimob Polda Jabar

Rabu, Februari 11, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber