Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, (GMOCT) 21 Februari 2026 - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini turun tangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di perairan Batam.

 

Latar Belakang Kasus

 

Fandi terjerat kasus tersebut setelah kapal "Sea Dragon" yang dinaikinya ditemukan mengangkut 67 kardus sabu dengan berat sekitar 1.995,130 gram atau hampir 2 ton saat melintas di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Menurut data SIPP PN Batam, kapal tersebut diminta mengambil muatan di Phuket, Thailand, atas perintah seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan, dan muatan tersebut diberikan oleh kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. PN Batam menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, dinilai bersalah karena menerima barang tanpa memeriksa isi dan melakukan pemindahan di tengah laut. Namun keluarga menyebut Fandi bahkan pernah meminta kapten untuk mengecek muatan karena khawatir ada barang berbahaya, namun permintaannya tidak ditindaklanjuti.

 

Alasan Pembelaan

 

Hotman Paris menilai tuntutan hukuman mati tidak adil karena Fandi baru bekerja sebagai ABK di kapal tersebut selama tiga hari. Ia juga menyatakan terdapat dua fakta hukum yang menunjukkan Fandi tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional, yaitu Fandi baru mengenal kapten pada 1 Mei 2025 dan tidak mengetahui isi kardus yang merupakan narkoba. Menurut Hotman, Fandi hanya sebagai pekerja rendahan yang menjadi korban situasi dan tidak memiliki niat jahat untuk terlibat dalam tindak pidana.

 

Langkah Hukum

 

Pada Jumat (20/2/2026), Hotman Paris menggelar konferensi pers bersama orang tua Fandi di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto serta Jaksa Agung untuk mengevaluasi kasus ini dan menghindari terjadinya kesalahan peradilan (miscarriage of justice).

 

Tujuan Utama

 

Tujuan utama bantuan hukum ini adalah mengupayakan agar Fandi terlepas dari jeratan vonis mati. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk mengajak pihak terkait meningkatkan perlindungan bagi para ABK yang bekerja mencari rezeki untuk keluarga. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menilai positif atas langkah Hotman Paris dalam membantu mengupayakan hal terbaik bagi Fandi. Dalam konferensi pers tersebut, ibu dan ayah Fandi menangis histeris meminta keadilan untuk anaknya.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima, Asep NS Sekretaris Umum GMOCT menyampaikan apresiasi yang tinggi. "Kami mengapresiasi penuh kepedulian Bapak Hotman Paris Hutapea yang turun tangan membantu keluarga Fandi Ramadhan. Langkah ini menunjukkan bahwa profesi hukum tidak hanya tentang urusan hukum semata, tetapi juga tentang kepedulian terhadap keadilan bagi setiap warga negara, terutama mereka yang berasal dari kalangan pekerja yang membutuhkan dukungan," ujar Asep NS.

 

Ia menambahkan bahwa GMOCT akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan prinsip #noviralnojustice, untuk memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan perhatian yang layak dan proses hukum yang adil berjalan dengan baik.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa termasuk Fandi diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, dengan klaim bahwa Fandi mengetahui muatan kapal bukan minyak melainkan narkotika dan menerima bayaran. Sidang pledoi untuk kasus ini dijadwalkan pada 23 Februari 2026 di PN Batam.

 

 

 

#noviralnojustice

#hotmanparishutapea

#abolisipresiden

#presidenri

#prabowosubianto

 

Team/Red (GMOCT)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber