Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Negara Di Tantang Terbuka Negara Di Tantang Terbuka

Negara Di Tantang Terbuka

Katatribun.id
Katatribun.id
19 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIKUNCI, BPN KABUPATEN SERANG DIDUGA JADI EPISENTRUM MAFIA TANAH

Serang, Banten katatribun.id-// Ini bukan lagi sengketa tanah. Ini perlawanan terbuka terhadap negara hukum. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41 PK/TUN/2025 yang telah final dan mengikat (inkracht van gewijsde) hingga kini tidak dilaksanakan, bahkan diduga dilumpuhkan secara sistematis.

Alih-alih menjalankan perintah pengadilan, objek sengketa justru dipecah saat proses peradilan masih berlangsung, menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ke pusaran dugaan keras praktik mafia tanah.

Kuasa hukum ahli waris Munawaroh dan Faturoman, Sarmadan Latenuny, S.H., menyebut rangkaian peristiwa ini sebagai pembangkangan struktural terhadap Mahkamah Agung yang berpotensi melumpuhkan wibawa kekuasaan kehakiman.

“Kalau putusan Mahkamah Agung bisa dikunci oleh birokrasi daerah, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi wibawa negara,” tegas Sarmadan.

PUTUSAN TERTINGGI DIKALAHKAN BIROKRASI

Mahkamah Agung secara tegas telah membatalkan putusan kasasi, menghidupkan kembali putusan tingkat pertama, serta menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 48/Bandulu atas nama PT. Abadimukti Guna Lestari dan memerintahkan pencabutan oleh BPN Kabupaten Serang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan eksekusi tidak berjalan. Bahkan, di hadapan pengadilan, BPN sempat menyampaikan alasan menunggu “perdamaian para pihak”, sebuah dalih yang tidak dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan pengadilan bukan opsi dan bukan bahan negosiasi. Ia perintah konstitusional,” kata Sarmadan.

OBJEK SENGKETA DIPECAH: MODUS PEMADAMAN EKSEKUSI

Di tengah kewajiban eksekusi yang diabaikan, objek sengketa justru diduga dipecah oleh BPN Kabupaten Serang saat perkara masih berjalan. Tindakan ini melanggar asas status quo objek sengketa, asas kepastian hukum, serta asas kecermatan dan kehati-hatian pejabat tata usaha negara.

Dalam praktik mafia tanah, pemecahan objek sengketa dikenal sebagai modus pemadaman eksekusi: memecah bidang agar eksekusi sulit dilakukan, melahirkan pihak-pihak baru, dan mengaburkan tanggung jawab pejabat.

“Ini cara membunuh putusan tanpa melawan pengadilan secara terbuka,” ujar Sarmadan.

TRANSAKSI DI ATAS ALAS HAK CACAT

Munculnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa jual tertanggal 28 Juli 2025, saat objek masih disengketakan dan sebelum eksekusi dilaksanakan, memperkuat dugaan itikad tidak baik. Ketua Pengadilan telah menegaskan bahwa putusan PK Mahkamah Agung bersifat erga omnes, mengikat siapa pun tanpa kecuali. Artinya, setiap transaksi di atas objek tersebut berada dalam risiko hukum serius.

SOMASI DI ATAS HAK YANG TELAH GUGUR

Ironi berlanjut ketika PT. Abadimukti Guna Lestari melayangkan somasi pada 29 Desember 2025, melarang ahli waris memasuki lahan dengan dasar SHGB dan PPJB. Padahal, alas hak tersebut telah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

“Somasi di atas hak yang telah gugur adalah tekanan hukum yang patut diuji secara pidana,” tegas Sarmadan.

DASAR HUKUM DIDUGA DIBENGKOKKAN

Kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran serius terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan, Pasal 97 Ayat (9) jo. Pasal 116 UU PTUN kewajiban pejabat melaksanakan putusan inkracht. Asas Status Quo Objek Sengketa larangan menerbitkan atau memecah objek yang sedang disengketakan.

“Setiap produk administrasi yang lahir dari objek sengketa patut diduga cacat hukum dan batal demi hukum,” ujar Sarmadan.

PIDANA DIMULAI: LAPORAN RESMI KE POLDA BANTEN

Atas rangkaian dugaan tersebut, kuasa hukum ahli waris telah secara resmi melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pemecahan dan/atau penerbitan sertipikat di atas objek sengketa, persekongkolan dalam praktik mafia tanah.

“Ini saatnya membuka jaringan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah yang bersembunyi di balik birokrasi,” tegas Sarmadan.

DARURAT NEGARA HUKUM

Kasus ini adalah alarm darurat bagi negara hukum. Ketika putusan Mahkamah Agung dikunci, eksekusi dipadamkan, dan objek sengketa diutak-atik, maka kepastian hukum berubah menjadi ilusi.

“Ini bukan soal tanah. Ini soal siapa yang berdaulat: hukum atau jaringan,” pungkas Sarmadan..



Red//

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Admin vini- Selasa, Agustus 18, 2026 0
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin
Kata Tribun .id , JEMBER — Selasa, 18 Agustus 2026. Sosok M. Firman Aditya menjadi perhatian dalam pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republi…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber