Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Negara Di Tantang Terbuka Negara Di Tantang Terbuka

Negara Di Tantang Terbuka

Katatribun.id
Katatribun.id
19 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIKUNCI, BPN KABUPATEN SERANG DIDUGA JADI EPISENTRUM MAFIA TANAH

Serang, Banten katatribun.id-// Ini bukan lagi sengketa tanah. Ini perlawanan terbuka terhadap negara hukum. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41 PK/TUN/2025 yang telah final dan mengikat (inkracht van gewijsde) hingga kini tidak dilaksanakan, bahkan diduga dilumpuhkan secara sistematis.

Alih-alih menjalankan perintah pengadilan, objek sengketa justru dipecah saat proses peradilan masih berlangsung, menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ke pusaran dugaan keras praktik mafia tanah.

Kuasa hukum ahli waris Munawaroh dan Faturoman, Sarmadan Latenuny, S.H., menyebut rangkaian peristiwa ini sebagai pembangkangan struktural terhadap Mahkamah Agung yang berpotensi melumpuhkan wibawa kekuasaan kehakiman.

“Kalau putusan Mahkamah Agung bisa dikunci oleh birokrasi daerah, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi wibawa negara,” tegas Sarmadan.

PUTUSAN TERTINGGI DIKALAHKAN BIROKRASI

Mahkamah Agung secara tegas telah membatalkan putusan kasasi, menghidupkan kembali putusan tingkat pertama, serta menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 48/Bandulu atas nama PT. Abadimukti Guna Lestari dan memerintahkan pencabutan oleh BPN Kabupaten Serang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan eksekusi tidak berjalan. Bahkan, di hadapan pengadilan, BPN sempat menyampaikan alasan menunggu “perdamaian para pihak”, sebuah dalih yang tidak dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan pengadilan bukan opsi dan bukan bahan negosiasi. Ia perintah konstitusional,” kata Sarmadan.

OBJEK SENGKETA DIPECAH: MODUS PEMADAMAN EKSEKUSI

Di tengah kewajiban eksekusi yang diabaikan, objek sengketa justru diduga dipecah oleh BPN Kabupaten Serang saat perkara masih berjalan. Tindakan ini melanggar asas status quo objek sengketa, asas kepastian hukum, serta asas kecermatan dan kehati-hatian pejabat tata usaha negara.

Dalam praktik mafia tanah, pemecahan objek sengketa dikenal sebagai modus pemadaman eksekusi: memecah bidang agar eksekusi sulit dilakukan, melahirkan pihak-pihak baru, dan mengaburkan tanggung jawab pejabat.

“Ini cara membunuh putusan tanpa melawan pengadilan secara terbuka,” ujar Sarmadan.

TRANSAKSI DI ATAS ALAS HAK CACAT

Munculnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa jual tertanggal 28 Juli 2025, saat objek masih disengketakan dan sebelum eksekusi dilaksanakan, memperkuat dugaan itikad tidak baik. Ketua Pengadilan telah menegaskan bahwa putusan PK Mahkamah Agung bersifat erga omnes, mengikat siapa pun tanpa kecuali. Artinya, setiap transaksi di atas objek tersebut berada dalam risiko hukum serius.

SOMASI DI ATAS HAK YANG TELAH GUGUR

Ironi berlanjut ketika PT. Abadimukti Guna Lestari melayangkan somasi pada 29 Desember 2025, melarang ahli waris memasuki lahan dengan dasar SHGB dan PPJB. Padahal, alas hak tersebut telah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

“Somasi di atas hak yang telah gugur adalah tekanan hukum yang patut diuji secara pidana,” tegas Sarmadan.

DASAR HUKUM DIDUGA DIBENGKOKKAN

Kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran serius terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan, Pasal 97 Ayat (9) jo. Pasal 116 UU PTUN kewajiban pejabat melaksanakan putusan inkracht. Asas Status Quo Objek Sengketa larangan menerbitkan atau memecah objek yang sedang disengketakan.

“Setiap produk administrasi yang lahir dari objek sengketa patut diduga cacat hukum dan batal demi hukum,” ujar Sarmadan.

PIDANA DIMULAI: LAPORAN RESMI KE POLDA BANTEN

Atas rangkaian dugaan tersebut, kuasa hukum ahli waris telah secara resmi melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pemecahan dan/atau penerbitan sertipikat di atas objek sengketa, persekongkolan dalam praktik mafia tanah.

“Ini saatnya membuka jaringan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah yang bersembunyi di balik birokrasi,” tegas Sarmadan.

DARURAT NEGARA HUKUM

Kasus ini adalah alarm darurat bagi negara hukum. Ketika putusan Mahkamah Agung dikunci, eksekusi dipadamkan, dan objek sengketa diutak-atik, maka kepastian hukum berubah menjadi ilusi.

“Ini bukan soal tanah. Ini soal siapa yang berdaulat: hukum atau jaringan,” pungkas Sarmadan..



Red//

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber