Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Negara Di Tantang Terbuka Negara Di Tantang Terbuka

Negara Di Tantang Terbuka

Katatribun.id
Katatribun.id
19 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIKUNCI, BPN KABUPATEN SERANG DIDUGA JADI EPISENTRUM MAFIA TANAH

Serang, Banten katatribun.id-// Ini bukan lagi sengketa tanah. Ini perlawanan terbuka terhadap negara hukum. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41 PK/TUN/2025 yang telah final dan mengikat (inkracht van gewijsde) hingga kini tidak dilaksanakan, bahkan diduga dilumpuhkan secara sistematis.

Alih-alih menjalankan perintah pengadilan, objek sengketa justru dipecah saat proses peradilan masih berlangsung, menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ke pusaran dugaan keras praktik mafia tanah.

Kuasa hukum ahli waris Munawaroh dan Faturoman, Sarmadan Latenuny, S.H., menyebut rangkaian peristiwa ini sebagai pembangkangan struktural terhadap Mahkamah Agung yang berpotensi melumpuhkan wibawa kekuasaan kehakiman.

“Kalau putusan Mahkamah Agung bisa dikunci oleh birokrasi daerah, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi wibawa negara,” tegas Sarmadan.

PUTUSAN TERTINGGI DIKALAHKAN BIROKRASI

Mahkamah Agung secara tegas telah membatalkan putusan kasasi, menghidupkan kembali putusan tingkat pertama, serta menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 48/Bandulu atas nama PT. Abadimukti Guna Lestari dan memerintahkan pencabutan oleh BPN Kabupaten Serang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan eksekusi tidak berjalan. Bahkan, di hadapan pengadilan, BPN sempat menyampaikan alasan menunggu “perdamaian para pihak”, sebuah dalih yang tidak dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan pengadilan bukan opsi dan bukan bahan negosiasi. Ia perintah konstitusional,” kata Sarmadan.

OBJEK SENGKETA DIPECAH: MODUS PEMADAMAN EKSEKUSI

Di tengah kewajiban eksekusi yang diabaikan, objek sengketa justru diduga dipecah oleh BPN Kabupaten Serang saat perkara masih berjalan. Tindakan ini melanggar asas status quo objek sengketa, asas kepastian hukum, serta asas kecermatan dan kehati-hatian pejabat tata usaha negara.

Dalam praktik mafia tanah, pemecahan objek sengketa dikenal sebagai modus pemadaman eksekusi: memecah bidang agar eksekusi sulit dilakukan, melahirkan pihak-pihak baru, dan mengaburkan tanggung jawab pejabat.

“Ini cara membunuh putusan tanpa melawan pengadilan secara terbuka,” ujar Sarmadan.

TRANSAKSI DI ATAS ALAS HAK CACAT

Munculnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa jual tertanggal 28 Juli 2025, saat objek masih disengketakan dan sebelum eksekusi dilaksanakan, memperkuat dugaan itikad tidak baik. Ketua Pengadilan telah menegaskan bahwa putusan PK Mahkamah Agung bersifat erga omnes, mengikat siapa pun tanpa kecuali. Artinya, setiap transaksi di atas objek tersebut berada dalam risiko hukum serius.

SOMASI DI ATAS HAK YANG TELAH GUGUR

Ironi berlanjut ketika PT. Abadimukti Guna Lestari melayangkan somasi pada 29 Desember 2025, melarang ahli waris memasuki lahan dengan dasar SHGB dan PPJB. Padahal, alas hak tersebut telah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

“Somasi di atas hak yang telah gugur adalah tekanan hukum yang patut diuji secara pidana,” tegas Sarmadan.

DASAR HUKUM DIDUGA DIBENGKOKKAN

Kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran serius terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan, Pasal 97 Ayat (9) jo. Pasal 116 UU PTUN kewajiban pejabat melaksanakan putusan inkracht. Asas Status Quo Objek Sengketa larangan menerbitkan atau memecah objek yang sedang disengketakan.

“Setiap produk administrasi yang lahir dari objek sengketa patut diduga cacat hukum dan batal demi hukum,” ujar Sarmadan.

PIDANA DIMULAI: LAPORAN RESMI KE POLDA BANTEN

Atas rangkaian dugaan tersebut, kuasa hukum ahli waris telah secara resmi melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pemecahan dan/atau penerbitan sertipikat di atas objek sengketa, persekongkolan dalam praktik mafia tanah.

“Ini saatnya membuka jaringan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah yang bersembunyi di balik birokrasi,” tegas Sarmadan.

DARURAT NEGARA HUKUM

Kasus ini adalah alarm darurat bagi negara hukum. Ketika putusan Mahkamah Agung dikunci, eksekusi dipadamkan, dan objek sengketa diutak-atik, maka kepastian hukum berubah menjadi ilusi.

“Ini bukan soal tanah. Ini soal siapa yang berdaulat: hukum atau jaringan,” pungkas Sarmadan..



Red//

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

KataTribun.ID- Selasa, Maret 10, 2026 0
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!
SERANG, Katatribun.id – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber