Negara Di Tantang Terbuka
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIKUNCI, BPN KABUPATEN SERANG DIDUGA JADI EPISENTRUM MAFIA TANAH
Serang, Banten katatribun.id-// Ini bukan lagi sengketa tanah. Ini perlawanan terbuka terhadap negara hukum. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41 PK/TUN/2025 yang telah final dan mengikat (inkracht van gewijsde) hingga kini tidak dilaksanakan, bahkan diduga dilumpuhkan secara sistematis.
Alih-alih menjalankan perintah pengadilan, objek sengketa justru dipecah saat proses peradilan masih berlangsung, menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ke pusaran dugaan keras praktik mafia tanah.
Kuasa hukum ahli waris Munawaroh dan Faturoman, Sarmadan Latenuny, S.H., menyebut rangkaian peristiwa ini sebagai pembangkangan struktural terhadap Mahkamah Agung yang berpotensi melumpuhkan wibawa kekuasaan kehakiman.
“Kalau putusan Mahkamah Agung bisa dikunci oleh birokrasi daerah, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi wibawa negara,” tegas Sarmadan.
PUTUSAN TERTINGGI DIKALAHKAN BIROKRASI
Mahkamah Agung secara tegas telah membatalkan putusan kasasi, menghidupkan kembali putusan tingkat pertama, serta menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 48/Bandulu atas nama PT. Abadimukti Guna Lestari dan memerintahkan pencabutan oleh BPN Kabupaten Serang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan eksekusi tidak berjalan. Bahkan, di hadapan pengadilan, BPN sempat menyampaikan alasan menunggu “perdamaian para pihak”, sebuah dalih yang tidak dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Putusan pengadilan bukan opsi dan bukan bahan negosiasi. Ia perintah konstitusional,” kata Sarmadan.
OBJEK SENGKETA DIPECAH: MODUS PEMADAMAN EKSEKUSI
Di tengah kewajiban eksekusi yang diabaikan, objek sengketa justru diduga dipecah oleh BPN Kabupaten Serang saat perkara masih berjalan. Tindakan ini melanggar asas status quo objek sengketa, asas kepastian hukum, serta asas kecermatan dan kehati-hatian pejabat tata usaha negara.
Dalam praktik mafia tanah, pemecahan objek sengketa dikenal sebagai modus pemadaman eksekusi: memecah bidang agar eksekusi sulit dilakukan, melahirkan pihak-pihak baru, dan mengaburkan tanggung jawab pejabat.
“Ini cara membunuh putusan tanpa melawan pengadilan secara terbuka,” ujar Sarmadan.
TRANSAKSI DI ATAS ALAS HAK CACAT
Munculnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa jual tertanggal 28 Juli 2025, saat objek masih disengketakan dan sebelum eksekusi dilaksanakan, memperkuat dugaan itikad tidak baik. Ketua Pengadilan telah menegaskan bahwa putusan PK Mahkamah Agung bersifat erga omnes, mengikat siapa pun tanpa kecuali. Artinya, setiap transaksi di atas objek tersebut berada dalam risiko hukum serius.
SOMASI DI ATAS HAK YANG TELAH GUGUR
Ironi berlanjut ketika PT. Abadimukti Guna Lestari melayangkan somasi pada 29 Desember 2025, melarang ahli waris memasuki lahan dengan dasar SHGB dan PPJB. Padahal, alas hak tersebut telah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.
“Somasi di atas hak yang telah gugur adalah tekanan hukum yang patut diuji secara pidana,” tegas Sarmadan.
DASAR HUKUM DIDUGA DIBENGKOKKAN
Kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran serius terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan, Pasal 97 Ayat (9) jo. Pasal 116 UU PTUN kewajiban pejabat melaksanakan putusan inkracht. Asas Status Quo Objek Sengketa larangan menerbitkan atau memecah objek yang sedang disengketakan.
“Setiap produk administrasi yang lahir dari objek sengketa patut diduga cacat hukum dan batal demi hukum,” ujar Sarmadan.
PIDANA DIMULAI: LAPORAN RESMI KE POLDA BANTEN
Atas rangkaian dugaan tersebut, kuasa hukum ahli waris telah secara resmi melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pemecahan dan/atau penerbitan sertipikat di atas objek sengketa, persekongkolan dalam praktik mafia tanah.
“Ini saatnya membuka jaringan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah yang bersembunyi di balik birokrasi,” tegas Sarmadan.
DARURAT NEGARA HUKUM
Kasus ini adalah alarm darurat bagi negara hukum. Ketika putusan Mahkamah Agung dikunci, eksekusi dipadamkan, dan objek sengketa diutak-atik, maka kepastian hukum berubah menjadi ilusi.
“Ini bukan soal tanah. Ini soal siapa yang berdaulat: hukum atau jaringan,” pungkas Sarmadan..
Red//

Posting Komentar