Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara
TANGERANG, Banten (GMOCT) – Insiden dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali terjadi. Enjen, seorang wartawan dari media online beritaharian86.com, diduga mengalami intimidasi oleh sejumlah orang, termasuk staf desa, ketua RT, dan beberapa orang yang diduga preman, di Kantor Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 November 2025.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Bentengmerdeka, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, peristiwa bermula saat Enjen tiba di depan Kantor Desa Carenang. Tiba-tiba, ia didatangi oleh sekelompok orang, termasuk seorang ketua RT dan beberapa orang yang diduga preman. Mereka diduga sengaja mengusir wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Carenang dengan cara memaki-maki dan menuduh adanya unsur politik.
“Sudah izin belum loh, punya otak ga loh, ngeliput di sini,” ucap salah seorang ketua RT bernama Oyo.
Belum sempat Enjen menjawab, seseorang yang diketahui bernama Subekti, yang diduga preman, langsung membentak dan mengajak Enjen berkelahi dengan nada keras.
“Saya datang ke sini, ke Kantor Desa Carenang, bukan untuk duel, melainkan untuk konfirmasi kepada Pak Kades,” ujar Enjen.
Intimidasi juga dilakukan oleh salah seorang staf desa bernama M. Rasim (Boyon), yang menuduh Enjen memiliki unsur politik dalam kedatangannya.
“Kamu datang ke sini ada usur politik,” ucapnya.
“Politik apa yang kamu maksud?” jawab Enjen.
Setelah ditanya balik, staf tersebut tidak memberikan jawaban.
Langkah Hukum
Atas perlakuan yang dialaminya, Enjen melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.
Tanggapan GMOCT
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
“Lagi-lagi kejadian miris terjadi pada profesi Jurnalis/wartawan, kami selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif. Perlu diingat, Jurnalis/wartawan memiliki martabat dan UU Pers yang melindungi kami,” ujar Agung Sulistio.
Agung Sulistio juga menambahkan, “Kami berharap agar Pimpinan Redaksi atau petinggi pemilik media online yang menaungi wartawan tersebut dapat bertindak tegas untuk melaporkan oknum staf Desa tersebut agar di proses secara hukum sesuai dengan UU yang melindungi Profesi Jurnalis/Wartawan yaitu UU Pers no 40 Tahun 1999.”
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera ditangani oleh pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku. GMOCT akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
#noviralnojustice
#stopdiskriminasiterhadapjurnalis
#savewartawanindonesia
#uupersno40tahun1999
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:

Posting Komentar