Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: "Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah" Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: "Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah"

Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: "Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah"

KataTribun.ID
KataTribun.ID
14 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Jl. Halmahera 1, Semarang, Edi M, dan tetangganya, Si, memasuki babak baru. Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang dipimpin oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, dan dikawal oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

 

Awal Mula Konflik

 

Menurut informasi yang dihimpun, pada 2 Mei 2025, Edi M dilaporkan oleh Si ke Subnit I Bidang Ekonomi Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan bangunan, yang melanggar Pasal 6 (1) huruf a UU RI No. 51 Tahun 1960 atau Pasal 406 KUHP. Edi M merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan dan menyerahkan bukti berupa fotokopi HGB (Hak Guna Bangunan) miliknya dan surat ukur dari BPN tahun 2020. Ia mengklaim bahwa bangunan yang didirikannya sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam HGB.

 

Namun, pada 10 Mei 2025, bangunan yang dibangun oleh Edi M sesuai dengan PBG yang ada dibongkar secara paksa oleh pihak Si. Saat pembongkaran, Si didampingi oleh seorang pengacara dan beberapa orang yang diduga preman bayaran. Ironisnya, personel Polsek Semarang Timur yang menyaksikan kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan pengrusakan serta pembongkaran bangunan milik Edi M oleh pihak Si terjadi selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 - 13 Mei 2025

 

Laporan Balik dan Investigasi GMOCT

 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pada 10 Mei 2025, Edi M melaporkan balik Si ke Resmob Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, Pasal 167 ayat 1 KUHP, Pasal 257 ayat 1, dan 335 KUHP.

 

Pada 13 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT mendatangi Unit Resmob Polrestabes Semarang. Karena penyidik sedang tidak ada di tempat, tim kemudian mendatangi Unit Ekonomi Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan dari penyidik.

 

Aipda Firdaus S. S.H., M.H., menyatakan bahwa karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, ia tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah dijelaskan oleh Asep NS bahwa keterangan yang diberikan akan ditulis sebagai rangkuman pemberitaan, Firdaus meminta waktu untuk meminta arahan dari Kanit (Kepala Unit).

 

Tim GMOCT kemudian dipertemukan dengan Kanit AKP Darwin Tamba. Darwin menjelaskan bahwa kasus yang diadukan oleh Si tidak mandek dan pihaknya masih memberikan laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

 

Darwin juga menjelaskan bahwa pihak pengacara Si, yang diduga adalah pengacara kenamaan J R, menolak pengukuran ulang yang digelar oleh pihak penyidik dan BPN Kota Semarang pada tanggal 25 Juni 2025. Alasannya, dokumen kepemilikan tanah mereka masih resmi dan belum berubah.

 

Darwin menambahkan bahwa meskipun pengukuran ulang ditolak, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini dan akan berupaya mengundang saksi-saksi, yaitu tokoh-tokoh masyarakat setempat yang mengetahui letak/batas bangunan milik Si dan Edi M. Serta akan melakukan pengecekan secara digital.

 

Keterangan dari BPN Kota Semarang

 

Tim Liputan Khusus GMOCT juga mendatangi BPN Kota Semarang dan diterima oleh Kabid Penanganan Sengketa, Donny. Donny menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pembuktian dilakukan dengan dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh BPN atas permohonan pemohon.

 

Donny menambahkan bahwa selama belum masuk persidangan, BPN berwenang melakukan pengukuran ulang jika diundang atau dimohon oleh kepolisian, terutama dalam kasus sengketa.

 

Upaya Konfirmasi ke Pengacara Si

 

Tim GMOCT juga berusaha mendatangi kantor pengacara Si, J R, namun tidak berhasil dikarenakan sedang tidak ada ditempat. Meskipun pesan telah disampaikan melalui Ida (rekan sesama pengacara), hingga kini tidak ada jawaban dari pihak J R.

 

Harapan Penyelesaian Damai

 

Pada 14 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT bertemu dengan penyidik Resmob Polrestabes Semarang, Adityardi Wira R S.H. Adityardi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari Edi M selaku pelapor bahwa apabila pihak Si bersedia berdamai dengan mengganti kerugian materiil dan imateriil, Edi M membuka hati Jika demikian, penyidik akan mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan RJ (Restorative Justice). Namun, jika tidak terjadi kesepakatan damai, Adityardi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan tebang pilih karena laporan yang dilakukan Edi M melaporkan Si adalah pidana murni.

 

Tanggapan GMOCT

 

GMOCT menyayangkan sikap Firdaus yang sempat menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan informasi kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus.

 

GMOCT juga mengapresiasi jawaban dari Bidang Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang yang realistis mengenai pembuktian dalam kasus dugaan penyerobotan lahan/tanah, yaitu melalui dokumen resmi yang sah.

 

Kasus saling lapor ini masih terus berlanjut, dan tim Liputan Khusus GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Diharapkan kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan damai, sesuai dengan harapan Edi M dan istrinya, agar hubungan baik sebagai tetangga dapat kembali harmonis.


 

#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#bpnkotasemarang


#gmoct


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber