Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Main Mata Dengan Mafia Obat Tramadol, Oknum Kapolsek di Tamansari Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Dugaan Main Mata Dengan Mafia Obat Tramadol, Oknum Kapolsek di Tamansari Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

Dugaan Main Mata Dengan Mafia Obat Tramadol, Oknum Kapolsek di Tamansari Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bogor, Katatribun.id - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bogor Jawa Barat, tepatnya di Jl. Raya Ciapus Blok Baru No.40A, Sirnagakih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A,
 
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia tida memberikan stetmenya, Terkait kios yang menjual obat terlarang.


Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar


Sementara IPTU Jajang Kapolsek Tamansari saat di krim link berita melalui pesan WhatsApp mengataka, Bahwa toko tersebut sudah beberapa kali dilakukan sidak oleh Polsek Tamansari Gabungan Bersama Polres Bogor Kota, Namun pelaku tidak ada ditempat, "Akan kami tindak Lanjuti besok, kita sama sama ambil tindakan kepada toko tersebut" Tutupnya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menanggapi Pemberitaan Salh Satu Media Online, Warga Desa Nambo Udik Angkat Bicara "Tidak Ada Sawah Apalagi Sumur"

Admin vini- Selasa, September 01, 2026 0
Menanggapi Pemberitaan Salh Satu Media Online, Warga Desa Nambo Udik Angkat Bicara "Tidak Ada Sawah Apalagi Sumur"
Serang, Kata Tribun .id - Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang berjudul "Usai Radioaktif, Lahan Sawah di Nambo Udik Cikande Kini Terc…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal,  Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Sabtu, Agustus 29, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 29, 2026
PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

Sabtu, Agustus 29, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Rabu, Agustus 26, 2026
POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

Selasa, Agustus 25, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

Sabtu, Agustus 22, 2026

Berita Terpopuler

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal,  Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Sabtu, Agustus 29, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 29, 2026
PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

Sabtu, Agustus 29, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Rabu, Agustus 26, 2026
POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

Selasa, Agustus 25, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

Sabtu, Agustus 22, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber