Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

KataTribun.ID
KataTribun.ID
25 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Medan (GMOCT) – Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

 

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

 

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

 

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

 

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

 

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

- Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.

- Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.

2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:

- Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan

- Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan

- Bukan sebagai bentuk hukuman

- Ada alasan operasional yang jelas

- Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga

3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

 

Langkah yang Dapat Dilakukan

 

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

 

Tingkat Risiko Perusahaan

 

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

 

- Melanggar UU Serikat Pekerja

- Diskriminasi ketenagakerjaan

- Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)

- Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah


Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.


#noviralnojustice


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Leles 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

KataTribun.ID- Minggu, Januari 11, 2026 0
𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Leles 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆
GARUT, Katatribun.id   – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Leles bert…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Selasa, Januari 06, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Selasa, Januari 06, 2026

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Selasa, Januari 06, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Selasa, Januari 06, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber