Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

KataTribun.ID
KataTribun.ID
25 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Medan (GMOCT) – Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

 

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

 

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

 

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

 

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

 

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

- Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.

- Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.

2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:

- Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan

- Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan

- Bukan sebagai bentuk hukuman

- Ada alasan operasional yang jelas

- Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga

3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

 

Langkah yang Dapat Dilakukan

 

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

 

Tingkat Risiko Perusahaan

 

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

 

- Melanggar UU Serikat Pekerja

- Diskriminasi ketenagakerjaan

- Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)

- Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah


Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.


#noviralnojustice


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, TKN Soroti Kejanggalan di Polsek Pancur Batu

KataTribun.ID- Selasa, November 25, 2025 0
Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, TKN Soroti Kejanggalan di Polsek Pancur Batu
Medan, 25 November 2025 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting oleh Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

Sabtu, November 22, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Minggu, November 23, 2025
Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Kamis, November 20, 2025
Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Sabtu, November 22, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Selasa, November 18, 2025
Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

Jumat, November 21, 2025

Berita Terpopuler

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

Sabtu, November 22, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Minggu, November 23, 2025
Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

Kamis, November 20, 2025
Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Sabtu, November 22, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Selasa, November 18, 2025
Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

Jumat, November 21, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber