Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam — Pers Boleh Bermitra, Tapi Tak Boleh Disetir! Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam — Pers Boleh Bermitra, Tapi Tak Boleh Disetir!

Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam — Pers Boleh Bermitra, Tapi Tak Boleh Disetir!

KataTribun.ID
KataTribun.ID
26 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta — Di tengah ramainya praktik kemitraan antara media dan lembaga publik, Agung Sulistio menyuarakan penolakan tegas terhadap segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi redaksi. Agung, yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menekankan bahwa jurnalisme yang sesungguhnya tidak boleh menyerah pada tekanan dari pihak mana pun.

 

"Kita boleh bermitra, tetapi jika ada fakta atau temuan yang menyangkut mitra, media wajib menulis apa adanya — bukan sesuai pesanan. Fakta tidak bisa dibungkam," tegas Agung. Informasi ini diperoleh dari media online Kabarsbi, yang juga merupakan bagian dari GMOCT.

 

Menurut Agung, kemerdekaan pers adalah fondasi utama demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang segala bentuk penyensoran atau pembredelan terhadap pers nasional. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan, arahan, atau pengendalian isi berita oleh mitra dianggap sebagai pelanggaran hukum.

 

"Ketika mitra berani mengatur ruang redaksi, itu sama dengan menginjak undang-undang. Dan pers yang diam, berarti turut menodai konstitusi," kata Agung dengan nada serius.

 

Agung juga menekankan bahwa hubungan kemitraan seharusnya tidak mengorbankan integritas jurnalistik. Kerja sama yang sehat harus didasarkan pada saling menghormati peran masing-masing, bukan untuk mengendalikan narasi publik. "Kemitraan itu boleh, tetapi independensi tidak bisa dinegosiasikan. Begitu berita disusun berdasarkan permintaan, bukan kebenaran, media itu sudah kehilangan ruhnya," ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa media yang menyembunyikan fakta karena tekanan finansial melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 2, yang mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan menyajikan berita yang akurat serta berimbang.

 

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Agung menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, objektif, dan tidak dimanipulasi. Ia menilai bahwa setiap upaya untuk menghalangi publik dalam mendapatkan kebenaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers.

 

"Pers bekerja atas mandat hukum, bukan mandat sponsor. Siapa pun yang mencoba membungkam fakta, sama saja melawan hukum," tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio mengajak seluruh insan media untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi. "Jangan biarkan uang, jabatan, atau kedekatan membunuh integritas. Jurnalis sejati menulis dengan nurani, bukan instruksi. Pers bukan pelengkap kekuasaan — pers adalah penjaga kebenaran," tuturnya.

 

Ia menambahkan, "Lebih baik kehilangan mitra daripada kehilangan integritas. Karena begitu kebenaran bisa dipesan, maka demokrasi tinggal nama."


#noviralnojustice


#uupers1999


#savewartawanindonesia


#kodeetikjurnalistik


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

KataTribun.ID- Minggu, Desember 21, 2025 0
Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
Jakarta, Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap k…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber