Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Desakan Transparansi Menguat Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Desakan Transparansi Menguat

Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Desakan Transparansi Menguat

Anonim
Anonim
01 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Mungkid, Magelang (GMOCT) – Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Kamis, 1 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, berakhir tanpa putusan. Agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak telah dilakukan, namun putusan akhir ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Penundaan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari para pendukung Adi Rikardi yang mayoritas adalah para sopir truk.
 
Ketidakhadiran dan sikap menghindar dari kuasa hukum Polresta Magelang saat dikonfirmasi wartawan turut menambah sorotan terhadap transparansi dan profesionalitas penanganan kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet yang tergabung dalam GMOCT.
 
Kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N., S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Menurutnya, proses penetapan tersangka penuh kejanggalan, termasuk kekurangan alat bukti dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Ia berharap hakim tunggal dapat menimbang fakta secara objektif dan membatalkan penetapan tersangka.
 
Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali menggelar aksi solidaritas, mendesak transparansi dan keadilan. Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”. Salah satu sopir menyatakan akan hadir dengan massa lebih besar pada Selasa mendatang.
 
Putusan praperadilan pada 5 Agustus 2025 mendatang akan menentukan nasib Adi Rikardi. Jika dikabulkan, status tersangka akan gugur dan penyidikan dihentikan. Sebaliknya, jika ditolak, kasus akan berlanjut ke pengadilan pidana. Baik pihak pemohon maupun publik menantikan putusan tersebut dengan harapan keadilan ditegakkan dan transparansi diutamakan dalam proses penegakan hukum.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Radarnet)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

KataTribun.ID- Jumat, November 07, 2025 0
Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23
Tasikmalaya, katatribun.id - Respon cepat Polres Tasikmalaya Kota melalui Satreskrim menindaklanjuti laporan informasi yang disampaikan beberapa awak media onl…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Kamis, November 06, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Jumat, November 07, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Kamis, November 06, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Jumat, November 07, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber