SPBU 34.454.05 Adipaten Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal. BPH Migas Harus Cek CCTV di SPBU
Kabupaten Majalengka, Katatribun.id - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.
Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 34.454.05 yang berada di Jl. Raya Cirebon - Bandung No.19 Kadipaten Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Sabtu 26 Juli 2025
Hal itu di benarkan oleh salah satu pengemudi mobil mini bus jenis berinisial R dilokasi saat dimintai keteranganya mengatakn bahwa benar dirinya sudah beberapakali keluar masuk SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Solar.
"Kami sudah beberapa kali dengan nominal Rp. 400,000 satu kali pengisiannya,dari nosel angsung masup ke drigen yang sudah kami siapkan di dalam mobil. Jelasnya
Dirinya juga mengaku sebagai Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Aktip, BBM jenis solar tersebut akan di ke penggilingn padi serta dijual/pasaran kembali pada warga yang memiliki tambang.
"Memang saya tadi terlalu buru buru masuk tida nunggu celah waktu pak. Solar ini akan di bawa ke penggilangn padi milik mertua saya, dan sisanya kami jual pada warga yang memiliki pabrik atau tambang."Tutupnya
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kembali marak di Kabupaten Bandung, para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum. Mardin Sihombikg selaku aktifis pemburu ilegal mengatakan, maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Hukum Polres Sumedang. Katanya melalui keterangan tertulis, Pada Sabtu 26 Juli 2025
Mardi menambahkan, praktik mafia BBM itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi. Ujarnya
Mardi yang juga Pimpinan Redaksi media online, mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas. Katanya
Pembekuan operasional, kata Mardi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana. "Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Tutupnya (Red)
Posting Komentar