Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Pidana Seumur Hidup Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Pidana Seumur Hidup Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD

Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Pidana Seumur Hidup Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 7 Juli 2025 – Dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Kuningan mengguncang publik.  Anggaran dengan kode rekening 2.04.0016, yang seharusnya dialokasikan untuk empat program utama PAUD dan kesetaraan, diduga raib tanpa jejak.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Keempat program yang seharusnya dibiayai adalah: proses pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan.  Namun, hingga kini, tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan proyek di lapangan.
 
Temuan ini berdasarkan laporan internal yang menunjukkan pencairan dana pada tahun anggaran 2024 tanpa dibarengi bukti fisik.  Kejanggalan ini memicu desakan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.  Indikasi kuat penyelewengan dana tersebut membuat masyarakat menuntut audit menyeluruh dan penyelidikan dari kejaksaan.
 
Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.  Pasal 3 UU yang sama juga mengatur ancaman serupa bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.  Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga memperkuat ancaman pidana penjara dan denda bagi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
 
Minimnya transparansi dan  ketidakjelasan realisasi program serta laporan pertanggungjawaban menjadi indikator kuat adanya pelanggaran. Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran.  Kasus ini menambah keprihatinan publik terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.

#noviralnojustice

#pendidikan

#disdikkuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Katatribun.id- Kamis, Mei 28, 2026 0
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar
⁹ *Serang, 27 Mei 2026* – Tradisi berbagi di Hari Raya Idul Adha kembali dijalankan oleh Diki, atau akrab disapa Bonie, pemilik usaha cucian mobil dan motor VE…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Sabtu, Mei 23, 2026
*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Minggu, Mei 24, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Sabtu, Mei 23, 2026
*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Minggu, Mei 24, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber