Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Pemalang, 7 Juli 2025 (GMOCT) –  Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru.  Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.  Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.  Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).  Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.
 
Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir.  Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.  Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan.  Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar.  Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama.  Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).
 
Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.  Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.
 
Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal.  Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut.  Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.

#No Viral No Justice 

#Save Laut

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Katatribun.id- Selasa, Januari 13, 2026 0
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi
SERANG  - Derasnya hujan yang mengguyur wilayah Kecamatan Cikeusal dan sekitarnya membuat beberapa daerah terkena banjir. Kali ini  bukan hanya banjir saja, me…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber