Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Nasional Politik Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian
Headline Nasional Politik

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian

Admin
Admin
16 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Komisioner KPU RI, Idham Holik. 

JAKARTA, KataTribun.ID – Partai Politik (Parpol) yang mengusung Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara dapat mengusulkan calon ulang.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi semua Paslon Pilkada Kabupaten Bupati Utara dalam sidang perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Sama nanti kebijakannya akan sama karena perintahnya (MK) diawali dari pencalonan, maka nanti akan diawali dari pencalonan di mana partai politik yang mengusul pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Idham pun memastikan, proses Pilkada ulang ini bisa berjalan sesuai dengan putusan MK, yakni terlaksana maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin seperti itu,” ujarnya.

Idham mengatakan, pihaknya mulai berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Utara untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

Menurut Idham, koordinasi itu dilakukan karena pembiayaan untuk tindak lanjut PSU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Diketahui sebelumnya, MK mendiskualifikasi seluruh Paslon, yakni Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo, dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya karena terbukti menjalankan praktik politik uang.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga,” kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.

Terhadap fakta hukum tersebut, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

Oleh karena itu, kata Guntur, adalah tepat dan adil, jika dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Admin- Juni 08, 2025 0
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi
Foto ilustrasi TKA.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Juni 02, 2025
Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

April 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

Februari 03, 2025
Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Mei 28, 2025
Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Februari 03, 2025
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Mei 21, 2025
Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

April 18, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Mei 28, 2025
Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Etika Profesional

Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Etika Profesional

Juni 04, 2025

Berita Terpopuler

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Juni 02, 2025
Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

April 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

Februari 03, 2025
Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Mei 28, 2025
Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Februari 03, 2025
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Mei 21, 2025
Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

April 18, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Mei 28, 2025
Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Etika Profesional

Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Etika Profesional

Juni 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber