Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Polisi Tangkap Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande
Headline Hukrim Serang Raya

Polisi Tangkap Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande

Admin
Admin
08 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
NN (47), salah satu terduga pelaku pungli terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama Cikande. 

SERANG, KataTribun.ID – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 07 Mei 2025, kami melakukan patroli dan berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan pungli terhadap supir angkutan barang. Kelima tersangka itu di antaranya berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25),” tuturnya.

Modusnya, kata dia, para pelaku mengambil uang pungli setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Industri Pancatama.

“Para pelaku melakukan pungli ke sejumlah sopir sebesar Rp 25 ribu untuk truk besar, truk kecil Rp 15 ribu, dan Rp 10 ribu untuk mobil box. Kegiatan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 7.000.000,” ujar Dian Setyawan.

Selanjutnya, kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penangkapan lima orang preman itu, dan kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44), pada Kamis, 08 Mei 2025.

Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan pungli.

“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungli dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 2.238.000, satu bundel tiket parkir warna biru dengan tarif Rp 25 ribu, satu bundel tiket warna putih dengan tarif Rp 20 ribu, satu bundel tiket warna kuning dengan tarif Rp 10 ribu dan satu bundel tiket warna pink dengan tarif Rp 10 ribu. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

KataTribun.ID- Kamis, September 04, 2025 0
Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.
Serang, Katatribun .id - Diemukan penanaman tiang di jalur pamarayan moderen diduga tanpa di lengkapi izin,baik dari lingkungan hingga pihak berwenang lainnya.…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Jumat, Agustus 29, 2025
Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Jumat, Agustus 29, 2025
Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Minggu, Agustus 31, 2025
Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Minggu, Agustus 31, 2025
Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Kamis, September 04, 2025
Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Minggu, Agustus 31, 2025
Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Minggu, Agustus 31, 2025
Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Minggu, Agustus 31, 2025
Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Kamis, September 04, 2025

Berita Terpopuler

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Jumat, Agustus 29, 2025
Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Jumat, Agustus 29, 2025
Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Minggu, Agustus 31, 2025
Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Minggu, Agustus 31, 2025
Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Diduga Tanpa Izin Penanaman Tiang Wifi Curi-Curi Waktu Saat Menjelang Magrib.

Kamis, September 04, 2025
Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Minggu, Agustus 31, 2025
Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Minggu, Agustus 31, 2025
Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Minggu, Agustus 31, 2025
Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Kamis, September 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber