Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik

Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Indramayu, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Polemik larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), semakin memanas di Kabupaten Indramayu. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Indramayu, Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd., terlibat dalam kontroversi ini setelah sejumlah SMA di Indramayu tetap menggelar study tour meskipun ada larangan. Informasi yang dihimpun GMOCT, melalui anggotanya Kabarsbi.com, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
 
Awalnya, berita yang dimuat di beberapa media online menyebutkan bahwa Edi Kanedi mengatakan bahwa study tour di Indramayu tidak bermasalah karena telah dibahas dalam rapat di Purwakarta dan telah disetujui. Ia bahkan menyoroti sanksi yang berat bagi sekolah yang melanggar larangan study tour, menyatakan, "Jika memang ada pelanggaran, sanksi tegas silakan diberlakukan. Tapi jangan sampai ada ketidakadilan yang menimbulkan kegaduhan.”
 
Namun, Edi Kanedi kemudian memberikan klarifikasi melalui media lain. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa permasalahan study tour sudah selesai dibahas bersama Gubernur Jawa Barat dan kegiatan study tour di Indramayu telah sesuai prosedur. Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan kebijakan dan meminta agar tidak ada lagi pernyataan yang membingungkan publik.
 
Kejanggalan muncul ketika berita klarifikasi tersebut mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu. Kadisdik membantah keras telah memberikan pernyataan tersebut dan merasa namanya dicatut. Ia juga menegaskan bahwa SMA di Indramayu berada di luar kewenangannya.
 
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan larangan study tour. Apakah memang ada pembedaan perlakuan antara sekolah di Indramayu dengan sekolah di daerah lain? Bagaimana peran auditor Inspektorat Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini? Dan yang paling penting, apakah pernyataan tegas Edi Kanedi, yang seolah menantang sanksi jika ada pelanggaran, merupakan indikasi bahwa study tour di Indramayu memang telah melanggar himbauan Gubernur?
 
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indramayu, A Warjani, menilai situasi ini sangat ironis. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas agar tidak terkesan tebang pilih.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan aturan di dunia pendidikan. Kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan dalam penerapan kebijakan.

#No Viral No Justice 

#Larangan Study Tour

#Gubernur Jawa Barat 

#KDM Bapak Aing 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber