Dua SPBU di Kecamatan Adipaten Didiga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal "Itu Mobil Boing di Pake Sama Bos Yaman"
Kabupaten Tasikmalaya, Katatribun.id - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa SPBU Pertamina yang berada di Kecamatan Kadipaten, sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Senin 12 Mei 2025
Tim investigasi Media Katatribun.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan tepatnya,''Di SPBU 34.461.16 Buniasih dan SPBU 34.461.34 Pamoyanan, Kecamatan Adipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
''Kami mendapati satu mobil Truk bak tenda Warna Kuning Crem mencurigakan di SPBU Pamoyanan dan SPBU Gentong sedang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar, Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar. Jelasnya Miggu 11 Mei 2025
Tersebut dibenarkan oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar mobil truk bak tenda tersebut adalah mobil Helie (pengisap BBM-red) milik inisial (BM)
"Mohil itu punya Boing di pake sama Bos Yaman pak, dan betul itu mobil heli yang biasa bolak balik SPBU pengurusnya Kalu tidak salah Heri, ingin lebih jelas coba tanya sopirnya ajah pak. Jelasnya
Arif Saeipuloh selaku Aktivis Jawa Barat juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.
Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Arif juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat.
"SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.
Masih jata Arif Saefuloh, "Pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Ujarnya dengan tegas
Dirinyapun menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.
UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas
Posting Komentar