Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang beranggotakan puluhan media online dan cetak ternama, kembali menyoroti dugaan praktik prostitusi di Bee Mansion Massage, Jakarta Barat.  Ini merupakan pemberitaan keempat kalinya terkait Bee Mansion sejak November 2024,  menunjukkan adanya dugaan praktik yang terus berlangsung.  Menariknya, Berantas.co.id, salah satu media online yang sebelumnya aktif memberitakan kasus ini dan yang memberikan informasi dan data kepada GMOCT serta  sempat tergabung dalam GMOCT, kini diduga telah "damai" dengan Bee Mansion dan menghapus pemberitaan terkait.  


Bahkan, Urip, yang disebut-sebut sebagai pengelola Bee Mansion, telah mengeluarkan surat pernyataan permohonan maaf atas pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 14 Desember 2024.

 

Kali ini, MEDIA SBI (Shabat Bhayangkara Indonesia), anggota GMOCT,  mengungkap temuan terbaru mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat pijat tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.  Tempat ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

 

Dalam wawancara eksklusif, seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja 'Y',  mengungkapkan pengalamannya di Bee Mansion.  'Y' menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum setempat, menggambarkan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi berkedok pijat dan karaoke yang menyediakan layanan seks komersial.  Kesaksian serupa juga didapatkan dari warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja 'N', yang menyatakan bahwa Bee Mansion beroperasi dengan aman dan lancar, diduga karena adanya 'setoran' yang besar.

 

Praktik tersebut jelas melanggar hukum.  Baik memberi maupun menerima suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Selain itu,  Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

 

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.  


(Bersambung)


#No Viral No Justice 


#Bee Mansion 


#Berantas.co.id


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lebih dari 20 Orang Terperangkap, Tragedi Dump Truk Terperosok di Tambang Ilegal Cirebon

KataTribun.ID- Mei 31, 2025 0
Lebih dari 20 Orang Terperangkap, Tragedi Dump Truk Terperosok di Tambang Ilegal Cirebon
Cirebon, 30 Mei 2025 (GMOCT) –  Kecelakaan kerja mengerikan terjadi di lokasi galian C ilegal di wilayah Bobos, Majalengka, Jawa Barat.  Lebih dari sepuluh d…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bongkar Prakti Ilegal, SPBU 44.556.02 Wates Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Bongkar Prakti Ilegal, SPBU 44.556.02 Wates Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Mei 27, 2025
Oknum APH di Kulon Progo Diduga Terlibat BBM Ilegal

Oknum APH di Kulon Progo Diduga Terlibat BBM Ilegal

Mei 27, 2025
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

Mei 28, 2025
Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Mei 28, 2025
Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Desak Pembekuan Koperasi KOPBUN AMARA di Nagan Raya

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Desak Pembekuan Koperasi KOPBUN AMARA di Nagan Raya

Mei 25, 2025
SPBU 34.453. Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal, "Solar Ini Milik Oknum TNI"

SPBU 34.453. Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal, "Solar Ini Milik Oknum TNI"

Mei 29, 2025
Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Mei 28, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Mobil BBM Diduga Ilegal Milik Yulius atau Rofi Bebas Operasi, Sudah Lobi-lobi APH di Kulon Progo

Mobil BBM Diduga Ilegal Milik Yulius atau Rofi Bebas Operasi, Sudah Lobi-lobi APH di Kulon Progo

Mei 28, 2025

Berita Terpopuler

Bongkar Prakti Ilegal, SPBU 44.556.02 Wates Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Bongkar Prakti Ilegal, SPBU 44.556.02 Wates Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Mei 27, 2025
Oknum APH di Kulon Progo Diduga Terlibat BBM Ilegal

Oknum APH di Kulon Progo Diduga Terlibat BBM Ilegal

Mei 27, 2025
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

Mei 28, 2025
Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Mei 28, 2025
Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Desak Pembekuan Koperasi KOPBUN AMARA di Nagan Raya

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Desak Pembekuan Koperasi KOPBUN AMARA di Nagan Raya

Mei 25, 2025
SPBU 34.453. Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal, "Solar Ini Milik Oknum TNI"

SPBU 34.453. Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal, "Solar Ini Milik Oknum TNI"

Mei 29, 2025
Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Mei 28, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Mobil BBM Diduga Ilegal Milik Yulius atau Rofi Bebas Operasi, Sudah Lobi-lobi APH di Kulon Progo

Mobil BBM Diduga Ilegal Milik Yulius atau Rofi Bebas Operasi, Sudah Lobi-lobi APH di Kulon Progo

Mei 28, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber