Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Viral Dugaan Penggelapan Uang Sedekah Makam di Nagan Raya: Warga Kecewa, Peran APH Dipertanyakan, Kecik Diduga Pro Pelaku Viral Dugaan Penggelapan Uang Sedekah Makam di Nagan Raya: Warga Kecewa, Peran APH Dipertanyakan, Kecik Diduga Pro Pelaku

Viral Dugaan Penggelapan Uang Sedekah Makam di Nagan Raya: Warga Kecewa, Peran APH Dipertanyakan, Kecik Diduga Pro Pelaku

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Nagan Raya (GMOCT) –  Kekecewaan mendalam dirasakan warga dan pelaksana penjaga makam terkait dugaan penggelapan uang Amal, sedekah Peziarah, yang hingga kini belum menemui titik terang.  Kasus yang bermula dari laporan pelaksana ke Polsek Darul Makmur ini justru diwarnai dugaan intervensi Kepala Desa (Kepdes) setempat.

ACEH, Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Darul Makmur, Desa Serbaguna, Minggu 20 april 2025.


Pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan PUBLIK terkait peranan sang Kecik yang diduga pro pelaku, saat sang Kecik menghubungi Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS, dan meminta ditayangkan berita mediasi pada 9 April 2025 melalui chatting WhatsApp, Namun saat dimintai bukti surat pernyataan dan permohonan maaf serta video klarifikasi dari terduga, Namun sampai saat ini bukti tak mampu di tunjukan,  meskipun sang Kecik telah menjawab bahwa akan segera mengirimkan bukti video serta surat pernyataan tersebut.


Kronologi kejadian bermula saat pelaksana penjaga makam melaporkan dugaan penggelapan uang sedekah kepada pihak berwajib.  Namun, Kepdes langsung datang ke Polsek Memohon mohon di depan pelaksana makam, petugas kepolisian, juga di depan kadus nya dengan janji akan membuatkan surat penyelesaian pada pagi harinya langsung. Di duga Langkah Kepdes ini dinilai dengan sengaja sebagai upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


Lebih lanjut, Kepdes  kemudian meminta arahan dari Camat Darul Makmur.  Menariknya, Camat justru menyarankan agar surat penyelesaian dibuat sesuai keinginan pelaksana agar masalah cepat selesai dan tidak terulang kembali.  Meskipun surat telah dicetak, namun hingga kini belum ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan pelaku terduga.  Pelaksana yang telah hadir di Polsek pada malam 12 April 2025,  akhirnya urung melanjutkan proses hukum karena janji Kepdes tersebut.


Namun Kini Kekecewaan warga semakin bertambah karena  peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dinilai kurang optimal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga mempertanyakan kinerja aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. 


Miris nya, Kecik dalam masalah pencurian buah kelapa sawit milik salah satu warga desa tetangga, langsung di tanggapi serius pada saat pembuatan surat. 


Begini isi inti poinnya "Pertama Saya dengan sukarela memberikan kereta saya sebagai jaminan untuk menghadirkan rekan saya dalam waktu 2(Dua) minggu. Inti poin ke -2 Jika saya tidak dapat menghadirkan rekan saya, maka saya dengan sukarela memberikan honda saya. Pelaku dengan terpaksa tanda tangan, diri nya menyampaikan pada Tim liputan khusus, saat saya hendak mengambil Honda (Sepeda Motor), saya Harus membayar dengan jumlah Uang sebesar Rp. 2.000.000.(Dua Juta Rupiah ) kepada ketua pemuda itu", tandasnya. 


Tindakan Kepdes yang dinilai tidak sesuai aturan, tidak bijak, dan tidak transparan,  membuat warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus Dugaan ini. Di duga peran oknum kecik Mempermainkan Hukum penyelesaian kasus ini menimbulkan keresahan dan juga pertanyaan besar tentang transparansi Penggelapan Uank amal yang di lakukan Oleh Terduga.


Warga berharap APH dapat bertindak tegas dan adil untuk memberikan keadilan bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang Demi Kemajuan Warga Desa setempat.


Saat di konfirmasi ke kecik terkait hanya centang biru, Bungkam

-Saat di konfirmasi ke camat centang biru, Bungkam

-Saat di konfirmasi ke Babinsa "Baik wan Monitor".


Saat di konfirmasi ke Bhbinkamtibmas "baik wan nanti abang sampaikan lagi sama pak kecik dan seterusnya ".


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat 'Mengurus' Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

KataTribun.ID- Minggu, Juli 26, 2026 0
Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat 'Mengurus' Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar
BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapa…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Kamis, Juli 23, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Kamis, Juli 23, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Minggu, Juli 19, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Senin, Juli 20, 2026

Berita Terpopuler

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Kamis, Juli 23, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Kamis, Juli 23, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Minggu, Juli 19, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Senin, Juli 20, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber