Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda PT. Toyota Auto Finance Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Debitur PT. Toyota Auto Finance Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Debitur

PT. Toyota Auto Finance Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Debitur

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang, Katatribun.id // Kasus yang mengejutkan telah muncul di dunia finansial Indonesia, di mana PT. Toyota Auto Finance (TAF) dituduh melakukan praktik pemerasan terhadap debitur yang menunggak cicilan kendaraan mereka. Dalam waktu tiga bulan, dugaan pemerasan ini bisa merugikan debitur hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, termasuk Pasal 368 Ayat 1 yang mengatur tentang pemerasan, tindakan ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga sembilan tahun. Menurut POJK Nomor 35 Tahun 2018, penarikan kendaraan tidak diperbolehkan tanpa mengikuti prosedur yang tepat. Lebih lanjut, dalam peraturan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak finance dilarang untuk melakukan penarikan paksa atau menggunakan tipu daya terhadap debitur yang terlambat melakukan pembayaran.


Dalam sebuah pernyataan, LBH yabpeknas menekankan, “Setiap debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan masyarakat.”


Sumber dari LBH Yabpeknas mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. “Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merugikan masyarakat. Setiap debitur berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar seorang perwakilan LBH Yabpeknas imbuhnya.


Bagi banyak debitur, proses penagihan oleh debt collector bisa menjadi pengalaman yang sangat menegangkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami tahap-tahap penanganan penagihan yang seharusnya diikuti:


Tertunggak 1-3 Bulan: Penagihan dimulai dengan komunikasi melalui telepon dan surat dari debt collector internal.


Tertunggak 4-5 Bulan: Tim remedial internal dan eksternal melakukan kunjungan ke rumah, menawarkan solusi untuk membantu debitur.


Tertunggak 6 Bulan ke Atas: Penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang berwenang, namun penarikan kendaraan secara paksa tetap dilarang.


Ingat, meski dalam situasi sulit, debitur memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan sesuai hukum. Mari kita suarakan hak kita dan pastikan bahwa praktik yang merugikan ini tidak dibiarkan begitu saja.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi LBH yabpeknas dan dapatkan update terbaru mengenai perkembangan kasus ini.


Dengan adanya kasus ini, mari kita bersama-sama mendukung transparansi dan keadilan dalam industri keuangan. Kita semua memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan sesuai hukum tuturnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

KataTribun.ID- Rabu, Januari 14, 2026 0
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan
Semarang 14 Januari 2026 (GMOCT) - Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H. – yang mewakili Edi selaku ter…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber