Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda PT. Toyota Auto Finance Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Debitur PT. Toyota Auto Finance Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Debitur

PT. Toyota Auto Finance Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Debitur

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang, Katatribun.id // Kasus yang mengejutkan telah muncul di dunia finansial Indonesia, di mana PT. Toyota Auto Finance (TAF) dituduh melakukan praktik pemerasan terhadap debitur yang menunggak cicilan kendaraan mereka. Dalam waktu tiga bulan, dugaan pemerasan ini bisa merugikan debitur hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, termasuk Pasal 368 Ayat 1 yang mengatur tentang pemerasan, tindakan ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga sembilan tahun. Menurut POJK Nomor 35 Tahun 2018, penarikan kendaraan tidak diperbolehkan tanpa mengikuti prosedur yang tepat. Lebih lanjut, dalam peraturan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak finance dilarang untuk melakukan penarikan paksa atau menggunakan tipu daya terhadap debitur yang terlambat melakukan pembayaran.


Dalam sebuah pernyataan, LBH yabpeknas menekankan, “Setiap debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan masyarakat.”


Sumber dari LBH Yabpeknas mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. “Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merugikan masyarakat. Setiap debitur berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar seorang perwakilan LBH Yabpeknas imbuhnya.


Bagi banyak debitur, proses penagihan oleh debt collector bisa menjadi pengalaman yang sangat menegangkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami tahap-tahap penanganan penagihan yang seharusnya diikuti:


Tertunggak 1-3 Bulan: Penagihan dimulai dengan komunikasi melalui telepon dan surat dari debt collector internal.


Tertunggak 4-5 Bulan: Tim remedial internal dan eksternal melakukan kunjungan ke rumah, menawarkan solusi untuk membantu debitur.


Tertunggak 6 Bulan ke Atas: Penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang berwenang, namun penarikan kendaraan secara paksa tetap dilarang.


Ingat, meski dalam situasi sulit, debitur memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan sesuai hukum. Mari kita suarakan hak kita dan pastikan bahwa praktik yang merugikan ini tidak dibiarkan begitu saja.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi LBH yabpeknas dan dapatkan update terbaru mengenai perkembangan kasus ini.


Dengan adanya kasus ini, mari kita bersama-sama mendukung transparansi dan keadilan dalam industri keuangan. Kita semua memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan sesuai hukum tuturnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Admin- Selasa, Agustus 05, 2025 0
Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi
Jakarta (GMOCT) 25 Agustus 2025 - Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Ind…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Minggu, Agustus 03, 2025
Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sabtu, Agustus 02, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Senin, Agustus 04, 2025
Jumat Curhat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Perkuat Sinergitas Dengan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Diwilayah

Jumat Curhat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Perkuat Sinergitas Dengan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Diwilayah

Jumat, Agustus 01, 2025
Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Sabtu, Agustus 02, 2025
Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

Kamis, Juli 31, 2025
Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Minggu, Agustus 03, 2025
Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sabtu, Agustus 02, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Senin, Agustus 04, 2025
Jumat Curhat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Perkuat Sinergitas Dengan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Diwilayah

Jumat Curhat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Perkuat Sinergitas Dengan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Diwilayah

Jumat, Agustus 01, 2025
Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Sabtu, Agustus 02, 2025
Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

Kamis, Juli 31, 2025
Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

Jumat, Agustus 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber