Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda #Melawan Lupa, Kontroversi Surat Kuasa Kades Bongas Wetan Catut Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri: Kejanggalan dan Tuntutan Ketegasan Instansi TNI-POLRI #Melawan Lupa, Kontroversi Surat Kuasa Kades Bongas Wetan Catut Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri: Kejanggalan dan Tuntutan Ketegasan Instansi TNI-POLRI

#Melawan Lupa, Kontroversi Surat Kuasa Kades Bongas Wetan Catut Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri: Kejanggalan dan Tuntutan Ketegasan Instansi TNI-POLRI

KataTribun.ID
KataTribun.ID
23 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun,id //Majalengka, Jawa Barat 22 Maret 2025 – Kasus surat kuasa yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Bongas Wetan, Mamat Saripudin, yang mencatut nama TNI-POLRI terus bergulir dan menimbulkan kontroversi.  Meskipun Kades Mamat telah menggelar konferensi pers pada 9 Januari 2025 dan tayang di media yang dihadirkan Kades Bongas Wetan dengan judul "Kuwu Desa Bongas Wetan Sumberjaya, Majalengka Berikan Klarifikasi: Surat yang Beredar Baru Draf" menyatakan surat tersebut hanya draf,  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)  tetap mempertanyakan kejanggalan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

GMOCT, yang telah meliput kasus ini secara intensif sejak pemberitaan viral pada 16 dan 17 Januari 2025 dengan judul  "Kontroversi Surat Kuasa Kepala Desa Bongas Wetan: Mamat Saripudin Sang Kades Tidak Bisa Menjawab", dan judul "Anggota TNI Diduga Minta Hentikan Pemberitaan Kasus Surat Kuasa Mencatut TNI-POLRI Ada Apa?, Kades Bongas Wetan Bungkam", memiliki bukti kuat berupa surat kuasa resmi yang telah dicap dan ditandatangani.  Surat tersebut mencantumkan nama Haris Musa’yad sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Iwan Gunawan sebagai Tim Pewarta Mabes Polri.  Keberadaan stempel dan tanda tangan ini membantah klaim Kades Mamat bahwa surat tersebut hanyalah draf.

 

Lebih lanjut, pengakuan Haris Musa’yad kepada GMOCT  menyatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh perangkat Desa Bongas Wetan.  Pertanyaan besar pun muncul: apakah perangkat desa tersebut bertindak atas perintah Kades Mamat?  Dan mengapa perangkat desa tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers untuk memberikan klarifikasi?  Ketidakhadirannya semakin memperkuat dugaan adanya upaya pembohongan publik.

 

Konferensi pers Kades Mamat yang dihadiri Muspika Bongas,  justru dinilai GMOCT sebagai upaya untuk menutupi kasus ini.  Klaim "hanya draf" dinilai tidak masuk akal mengingat adanya stempel, tanda tangan, dan materai yang memberikan kekuatan hukum pada surat tersebut.

 

Ketidaktegasan Kodim Majalengka dalam memanggil Kades Mamat untuk klarifikasi juga menjadi sorotan.  Meskipun Pendam III Siliwangi telah menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut ke Kodim Majalengka, hingga kini belum ada tindakan nyata.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan nama TNI-POLRI dapat terulang kembali di masa mendatang tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

 

GMOCT mendesak Kodam III Siliwangi dan pihak berwenang lainnya untuk bertindak tegas.  Ketidakpedulian terhadap kasus ini dapat menciptakan preseden buruk, di mana oknum-oknum dapat seenaknya mencatut nama institusi penting hanya dengan permohonan maaf.  GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap proses hukum dapat berjalan adil, memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi nama baik TNI-POLRI.  GMOCT juga berharap Den Intel Kodam III Siliwangi dapat mengambil peran aktif dalam mengusut tuntas kasus ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Admin- Mei 09, 2025 0
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Heru Hanindyo.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, d…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Mei 03, 2025
Diduga Jadi Tempat Mesum, Rumah Tingkat di Desa Pringwulung Dijadikan Tempat Room Karoke Jual Minuman Keras Didiga Tak Memiliki Izin

Diduga Jadi Tempat Mesum, Rumah Tingkat di Desa Pringwulung Dijadikan Tempat Room Karoke Jual Minuman Keras Didiga Tak Memiliki Izin

Mei 03, 2025
 Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI  ) Group

Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI ) Group

Mei 07, 2025
Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Mei 03, 2025
Kelangkaan Solar di Jalur Lintas Sumatera, Aceh Selatan hingga Nagan Raya Picu Keluhan Masyarakat

Kelangkaan Solar di Jalur Lintas Sumatera, Aceh Selatan hingga Nagan Raya Picu Keluhan Masyarakat

Mei 02, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Mei 07, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Februari 19, 2025
Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum

Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum

Mei 03, 2025
Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

Mei 03, 2025

Berita Terpopuler

Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Mei 03, 2025
Diduga Jadi Tempat Mesum, Rumah Tingkat di Desa Pringwulung Dijadikan Tempat Room Karoke Jual Minuman Keras Didiga Tak Memiliki Izin

Diduga Jadi Tempat Mesum, Rumah Tingkat di Desa Pringwulung Dijadikan Tempat Room Karoke Jual Minuman Keras Didiga Tak Memiliki Izin

Mei 03, 2025
 Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI  ) Group

Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI ) Group

Mei 07, 2025
Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Mei 03, 2025
Kelangkaan Solar di Jalur Lintas Sumatera, Aceh Selatan hingga Nagan Raya Picu Keluhan Masyarakat

Kelangkaan Solar di Jalur Lintas Sumatera, Aceh Selatan hingga Nagan Raya Picu Keluhan Masyarakat

Mei 02, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Mei 07, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Februari 19, 2025
Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum

Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum

Mei 03, 2025
Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

Mei 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber