Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Legalitas GMOCT Resmi Terbit, Siap Beritakan Kebenaran Tanpa Takut Didukung Dewan Penasehat yang Berpengalaman
Daerah Headline

Legalitas GMOCT Resmi Terbit, Siap Beritakan Kebenaran Tanpa Takut Didukung Dewan Penasehat yang Berpengalaman

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Semarang, 10 Maret 2025 – Legalitas Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi terbit setelah menerima pengesahan Akta Pendirian dari Notaris Etika Hotma Uli Manurung, S.H., M.Kn., dan  pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0001314.AH.01.07.Tahun 2025.  Peristiwa bersejarah ini ditandai dengan penyerahan dokumen resmi GMOCT dari kantor Notaris yang beralamat di Jl.Pedurungan Tengah IV No 40 kota Semarang Jawa Tengah. Kehadiran S Biantoro selaku Dewan Penasehat yang berpengalaman semakin memperkuat langkah GMOCT dalam menjalankan misinya.
 
Etika Hotma Uli Manurung, S.H., M.Kn., Notaris yang membantu proses perizinan GMOCT, menyatakan, "Saya sangat mengapresiasi semangat dan komitmen para pendiri GMOCT dalam membangun organisasi media yang berintegritas.  Semoga GMOCT dapat menjalankan perannya sebagai wadah pers yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran."
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan, “Hari ini menandai babak baru bagi jurnalisme di Indonesia. GMOCT hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, memberitakan fakta tanpa takut, dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan.  Kami berkomitmen untuk menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.”
 
Agung Sulistio, Wakil Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "GMOCT dibangun atas dasar kebersamaan, transparansi, dan kekompakan.  Kami akan bersinergi dengan dewan pers, pemerintah, TNI-POLRI, dan berbagai elemen bangsa lainnya untuk mewujudkan pers yang lebih baik."
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menegaskan komitmen GMOCT untuk memberitakan kebenaran tanpa pandang bulu.  "GMOCT hadir untuk menyuarakan kebenaran, meskipun kontroversial.  Kami akan memberitakan fakta sesuai data di lapangan, demi kebenaran dan keadilan, bukan pembenaran.  Slogan kami, 'No Viral No Justice', mencerminkan komitmen kami untuk memberitakan berita yang berdampak positif bagi masyarakat," tegasnya.
 
M. Bakara, Wakil Sekretaris Umum GMOCT, yang mewakili Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat saat pengambilan dokumen resmi dari kantor Notaris, mengungkapkan rasa syukurnya.  "Alhamdulillah, hari ini kita telah resmi mendapatkan dokumen legalitas GMOCT.  Ini merupakan langkah awal yang penting dalam perjalanan panjang kita untuk mewujudkan visi dan misi organisasi.  Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung berdirinya GMOCT," ucapnya.
 
S. Biantoro, Dewan Penasehat GMOCT, memberikan dukungan penuh terhadap terbentuknya organisasi ini.  "GMOCT memiliki potensi besar untuk menjadi media yang kredibel dan terpercaya.  Saya yakin, dengan komitmen dan integritas yang tinggi, GMOCT dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan jurnalisme di Indonesia," ujar S. Biantoro.
 
GMOCT berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, faktual, dan bebas dari hoax.  Dengan slogan "No Viral No Justice", GMOCT siap menjadi bagian dari solusi dalam membangun pers yang lebih baik dan bertanggung jawab di Indonesia.


#No Viral No Justice 

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman
Nagan Raya – Menanggapi maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Naga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber