Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan? Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan?

Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
15 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Bandung, Jawa Barat Sabtu 15 Maret 2025 – Polemik pembangunan Universitas Taruna Bakti (UTB) di Bandung semakin memanas. Dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan menjadi sorotan utama. Izin pendirian UTB tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 509/E/O/2024, tertanggal 24 Juli 2024. Namun, investigasi PelitaIndo.News, yang mendapatkan informasi awal dari AswajaNews dan Pelitaindonews, media online tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengungkap sejumlah kejanggalan terkait legalitas lahan yang digunakan.
 
Yayasan Taruna Bakti membeli lahan seluas 10.710 m² di Jalan A.H. Nasution No. 78, Cigending, Kota Bandung pada akhir 2023. Lahan tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567. Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya indikasi kuat kesalahan lokasi lahan. Sumber-sumber, yang sebagian informasi awalnya diperoleh dari AswajaNews dan Pelitaindonews melalui jaringan GMOCT, menyebutkan bahwa tanah yang dibeli seharusnya berada di Persil 222 D.III dan Persil 51 D.I, namun saat ini menempati lahan dengan Persil Nomor 251 D.I Kohir 397, yang secara sah dimiliki oleh ahli waris Bahroem bin Tajib.
 
Bukti-bukti yang memperkuat dugaan kesalahan lokasi lahan antara lain:
 
- Keterangan tertulis dari Lurah Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Keterangan tertulis dari Camat Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Keterangan tertulis dari Kepala Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
 
- Buku Tanah Letter C Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Kikitir Padjeg Bumi tahun 1940.
 
Ancaman Sengketa Hukum
 
Ahli waris Bahroem bin Tajib, melalui kuasa hukumnya, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., telah melayangkan surat somasi pada 15 November 2023 dan surat ajakan berunding pada 17 Desember 2024 kepada Yayasan Taruna Bakti. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari yayasan. Ketidakresponsifan ini memicu spekulasi bahwa Yayasan Taruna Bakti mengabaikan upaya penyelesaian secara musyawarah.
 
Pertanyaan besar kini tertuju pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Apa langkah yang akan diambil jika terbukti adanya kesalahan lokasi lahan dalam perizinan pendirian UTB?
 
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., dalam jawaban tertulisnya menyatakan bahwa Yayasan Taruna Bakti telah memenuhi syarat minimal luas lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Beliau juga menyarankan untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika ada keraguan terkait lokasi lahan.
 
Bernard Simamora menegaskan bahwa SHGB Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 jelas menunjukkan kesalahan lokasi lahan. Ia meminta Yayasan Taruna Bakti untuk meninggalkan lahan Persil 251 D.I dan menempati lahan sesuai dengan SHGB yang diajukan sebagai syarat izin operasional.
 
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Taruna Bakti masih bungkam. PelitaIndo.News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru berdasarkan fakta yang terverifikasi.


#No Viral No Justice 
 
Team/Red (Anas)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?

KataTribun.ID- Senin, Juni 01, 2026 0
Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?
Banten (GMOCT) – Kasus hilangnya kendaraan milik Widia Nopitasari kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber