Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan? Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan?

Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
15 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Bandung, Jawa Barat Sabtu 15 Maret 2025 – Polemik pembangunan Universitas Taruna Bakti (UTB) di Bandung semakin memanas. Dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan menjadi sorotan utama. Izin pendirian UTB tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 509/E/O/2024, tertanggal 24 Juli 2024. Namun, investigasi PelitaIndo.News, yang mendapatkan informasi awal dari AswajaNews dan Pelitaindonews, media online tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengungkap sejumlah kejanggalan terkait legalitas lahan yang digunakan.
 
Yayasan Taruna Bakti membeli lahan seluas 10.710 m² di Jalan A.H. Nasution No. 78, Cigending, Kota Bandung pada akhir 2023. Lahan tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567. Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya indikasi kuat kesalahan lokasi lahan. Sumber-sumber, yang sebagian informasi awalnya diperoleh dari AswajaNews dan Pelitaindonews melalui jaringan GMOCT, menyebutkan bahwa tanah yang dibeli seharusnya berada di Persil 222 D.III dan Persil 51 D.I, namun saat ini menempati lahan dengan Persil Nomor 251 D.I Kohir 397, yang secara sah dimiliki oleh ahli waris Bahroem bin Tajib.
 
Bukti-bukti yang memperkuat dugaan kesalahan lokasi lahan antara lain:
 
- Keterangan tertulis dari Lurah Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Keterangan tertulis dari Camat Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Keterangan tertulis dari Kepala Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
 
- Buku Tanah Letter C Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Kikitir Padjeg Bumi tahun 1940.
 
Ancaman Sengketa Hukum
 
Ahli waris Bahroem bin Tajib, melalui kuasa hukumnya, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., telah melayangkan surat somasi pada 15 November 2023 dan surat ajakan berunding pada 17 Desember 2024 kepada Yayasan Taruna Bakti. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari yayasan. Ketidakresponsifan ini memicu spekulasi bahwa Yayasan Taruna Bakti mengabaikan upaya penyelesaian secara musyawarah.
 
Pertanyaan besar kini tertuju pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Apa langkah yang akan diambil jika terbukti adanya kesalahan lokasi lahan dalam perizinan pendirian UTB?
 
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., dalam jawaban tertulisnya menyatakan bahwa Yayasan Taruna Bakti telah memenuhi syarat minimal luas lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Beliau juga menyarankan untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika ada keraguan terkait lokasi lahan.
 
Bernard Simamora menegaskan bahwa SHGB Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 jelas menunjukkan kesalahan lokasi lahan. Ia meminta Yayasan Taruna Bakti untuk meninggalkan lahan Persil 251 D.I dan menempati lahan sesuai dengan SHGB yang diajukan sebagai syarat izin operasional.
 
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Taruna Bakti masih bungkam. PelitaIndo.News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru berdasarkan fakta yang terverifikasi.


#No Viral No Justice 
 
Team/Red (Anas)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber