Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Kesaksian Ronald Tannur, Mengaku Tidak Pernah Bertemu Heru Hanindyo Sebelumnya
Headline Hukrim Nasional

Kesaksian Ronald Tannur, Mengaku Tidak Pernah Bertemu Heru Hanindyo Sebelumnya

Admin
Admin
28 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KataTribun.ID – Pengakuan saksi Gregorius Ronald Tannur bahwa tidak punya hubungan berpacaran ataupun calon istri dengan korban Dini Sera Afrianti. Mereka berdua hanya teman akrab dan hubungan profesional antara tamu dengan Ladies Court (LC).

Pengakuan tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa, 25 Februari 2025.

Di persidangan yang terbuka untuk umum Penasehat Hukum Heru Hanindyo, yaitu Farih Romdoni Putra, Yoni Agus Setyono, Antonius Youngky Adrianto, Basuki, dan yang lainnya dari Kantor Hukum Adrianto Romdoni Sumarno & Partners bergantian menanyakan pada saksi Ronald Tannur.

Dalam keterangan di muka persidangan yang terbuka untuk umum dibawah sumpah, saksi Ronald Tannur menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu Heru Hanindyo sebelumnya.

Ronald juga mengaku tidak biasa minum tequila saat kejadian tersebut di Blackhole KTV, hal itu terjadi karena terpaksa.

Dini Sera sebelumnya sudah minum tequila bersama Ifan di Blackhole KTV yang mengakibatkan korban mabuk berat dan tanpa terkendali terjadi keributan malam tersebut.

Ifan lah yang buka table duluan di Blackhole KTV, sedangkan Ronald datang terlambat atas undangan Dini Sera.

Ronald merebut minuman tequila yang akan diminum Dini Sera agar tidak semakin parah maboknya pada saat itu.

Sebelum peristiwa naas malam itu, Ronald Tannur telah mengetahui kalau Dini Sera memiliki riwayat sakit asam lambung, hal ini pemicu meninggalnya korban. 

Pada fakta persidangan terkuak tidak ada bukti penganiayaan terhadap Dini Sera, bukti video CCTV saat berada di salah satu lift Blackhole KTV tersebut JPU tidak bisa membuktikan video CCTV tersebut, padahal ini merupakan konci untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi saat itu.

Kemudian video CCTV di basement Blackhole KTV, tidak ada pembuktian kalau Ronald mengendarai mobil dengan cara melindas badan Dini Sera. 

Dini Sera dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, dan pada saat di parkiran basement keadaan Dini Sera masih hidup. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Miris!!!! Siswa SDN Sondariah Kumpulkan Wadah MBG Tanpa Alas Kaki, Atas Perintah Guru ke Kelurahan Rancanumpang

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 21, 2025 0
Miris!!!! Siswa SDN Sondariah Kumpulkan Wadah MBG Tanpa Alas Kaki, Atas Perintah Guru ke Kelurahan Rancanumpang
Bandung, GMOCT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif prioritas pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indones…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
Waduh ! Toilet Umum di Tarogong Dijadikan Tempat Transaksi Oabt Terlarang, Kapolres Garut Segera Tindak Tegas

Waduh ! Toilet Umum di Tarogong Dijadikan Tempat Transaksi Oabt Terlarang, Kapolres Garut Segera Tindak Tegas

Senin, Oktober 20, 2025
Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Senin, Oktober 20, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Rabu, Oktober 15, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
Waduh ! Toilet Umum di Tarogong Dijadikan Tempat Transaksi Oabt Terlarang, Kapolres Garut Segera Tindak Tegas

Waduh ! Toilet Umum di Tarogong Dijadikan Tempat Transaksi Oabt Terlarang, Kapolres Garut Segera Tindak Tegas

Senin, Oktober 20, 2025
Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Senin, Oktober 20, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Rabu, Oktober 15, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber