Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Lebak Ratusan Pedagang Kaki Lima di Lebak Deklarasikan APKLI-P
Daerah Headline Lebak

Ratusan Pedagang Kaki Lima di Lebak Deklarasikan APKLI-P

Admin
Admin
23 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LEBAK, KataTribun.ID – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lebak, Banten, resmi mendeklarasikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia - Perjuangan (APKLI-P) sebagai wadah perjuangan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi rakyat.

Deklarasi itu menjadi momentum penting bagi para PKL untuk menyatukan visi dalam membangun sektor usaha mikro yang lebih kuat, tertata, dan memiliki daya saing tinggi.

Ketua DPD APKLI-P Kabupaten Lebak, Ratu Shofie Yulinar menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan nyata bagi para pedagang kecil di wilayahnya.

“Saya yakin, jika ratusan pedagang kaki lima bersatu padu, mereka akan mampu maju dan unggul, serta hidup lebih sejahtera dengan keadilan yang merata. APKLI-P harus menjadi wadah yang mampu menyala dan memancarkan sinarnya bagi seluruh pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Menurut Shofie, organisasinya tersebut akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pedagang kaki lima serta membangun ekosistem usaha yang lebih baik.

“Kami siap membawa PKL dan UMKM Kabupaten Lebak menuju era yang lebih maju, unggul, kuat, sejahtera, dan modern. APKLI-P hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai rumah besar bagi para pedagang kecil untuk berkembang,” jelasnya.

Ia juga menekankan, APKLI-P akan menjalankan berbagai program dan strategi yang bertujuan untuk memberdayakan pedagang kecil agar lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan usahanya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, APKLI-P Kabupaten Lebak akan mengambil beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Sosialisasi dan Edukasi

APKLI-P akan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang kaki lima tentang keberadaan serta peran organisasi ini dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.

2. Advokasi dan Perlindungan Hukum

Organisasi ini juga berkomitmen untuk memberikan advokasi kepada para PKL dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk persoalan regulasi dan kebijakan pemerintah yang berdampak pada aktivitas mereka.

3. Penguatan Ekonomi Rakyat

APKLI-P akan mengembangkan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas agar pedagang kaki lima lebih berdaya dan mampu bersaing di era modern.

4. Kemitraan dengan Pemerintah dan Swasta

APKLI-P berencana menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait guna membuka akses permodalan, pelatihan, serta peluang usaha bagi PKL.

5. Modernisasi dan Digitalisasi UMKM

Salah satu fokus utama APKLI-P adalah membantu para pedagang kecil dalam memanfaatkan teknologi digital, seperti pemasaran online dan sistem pembayaran digital, agar mereka bisa lebih berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Shofie menambahkan, APKLI-P Kabupaten Lebak memiliki keyakinan bahwa kesejahteraan rakyat harus dimulai dari penguatan ekonomi di tingkat bawah.

“Negara akan menjadi kuat jika akar rumput masyarakatnya juga kuat. Oleh karena itu, APKLI-P akan terus berjuang untuk memastikan bahwa pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak mendapatkan hak mereka, didukung oleh kebijakan yang berpihak, serta memiliki kesempatan untuk berkembang dan sejahtera,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 12, 2025 0
Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement
Cirebon. KT.id – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan merek…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber