Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketua Umum dan Ketua II DPP Dampingi DPC LPK-RI Kota Surabaya Layangkan Gugatan PMH di Pengadilan Ketua Umum dan Ketua II DPP Dampingi DPC LPK-RI Kota Surabaya Layangkan Gugatan PMH di Pengadilan

Ketua Umum dan Ketua II DPP Dampingi DPC LPK-RI Kota Surabaya Layangkan Gugatan PMH di Pengadilan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
06 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Surabaya, 6 Februari 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya telah melayangkan gugatan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu pelaku usaha yang diduga merugikan konsumen di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya LPK-RI untuk menegakkan perlindungan hak konsumen di kota Surabaya.


LPK-RI Pusat diwakili oleh Ketua Umum M. Fais Adam dan Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, sementara LPK-RI DPC Kota Surabaya diwakili oleh Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria,Bidang Lingkungan Hidup Mochamad Syaiful Amin. Serta di dampingi beberapa pengurus LPK-RI DPC Kota Surabaya.


Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen. "Sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak konsumen, LPK-RI merasa perlu untuk melayangkan gugatan ini guna mencari kepastian hukum. Kami bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M. Fais Adam. 


Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menambahkan bahwa LPK-RI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. "LPK-RI akan terus mendampingi konsumen dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi mereka dari tindakan yang merugikan," ujar Agung Sulistio.


Paimun Ahmad Nizardianto, SE, selaku Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI dalam mendampingi DPC Kota Surabaya dalam gugatan ini. "Kami merasa sangat bangga karena Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI bersedia hadir untuk mendampingi kami dalam upaya melindungi konsumen. Harapan kami adalah hak-hak konsumen di Surabaya bisa terlindungi dengan baik dan pelaku usaha yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi yang sesuai," ungkap Paimun.


LPK-RI bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia, serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gugatan PMH ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dan mendorong terciptanya perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia.


Tiem/Red, Agung (SBI) 

GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Bocor Informasi, Penindakan Polsek Tarogong Kidul Tidak Efektif Ini Kata Vini Amelia .

KataTribun.ID- Selasa, Mei 12, 2026 0
Diduga Bocor Informasi, Penindakan Polsek Tarogong Kidul Tidak Efektif Ini Kata Vini Amelia .
Garut – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  N…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Dugaan Anggaran Publik Untirta Dalam Pusaran Temuan Korupsi " Anggaran miliaran rupiah tidak sesuai pelaporan"

Dugaan Anggaran Publik Untirta Dalam Pusaran Temuan Korupsi " Anggaran miliaran rupiah tidak sesuai pelaporan"

Senin, Mei 11, 2026

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Dugaan Anggaran Publik Untirta Dalam Pusaran Temuan Korupsi " Anggaran miliaran rupiah tidak sesuai pelaporan"

Dugaan Anggaran Publik Untirta Dalam Pusaran Temuan Korupsi " Anggaran miliaran rupiah tidak sesuai pelaporan"

Senin, Mei 11, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber