Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Tim Hukum Minta Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Dibebaskan, Inilah Tanggapan Aktivis Saeful Yunus S.E., M.M Tim Hukum Minta Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Dibebaskan, Inilah Tanggapan Aktivis Saeful Yunus S.E., M.M

Tim Hukum Minta Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Dibebaskan, Inilah Tanggapan Aktivis Saeful Yunus S.E., M.M

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Bandung, 20 Januari 2025 – Sidang pledoi kasus korupsi revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/1/2025), diwarnai permohonan pembebasan empat terdakwa dari tim penasehat hukum mereka.  Keempat terdakwa, yakni Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, pihak swasta Andi Nurmawan, dan seorang ASN bernama Maya, sebelumnya dituntut hukuman penjara bervariasi, antara 1,5 tahun hingga 4,5 tahun.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Tim penasehat hukum secara tegas menolak tuntutan JPU.  Dede Kusnandar, SH., dan Muhammad Mulia Ansori, SH., kuasa hukum Andi Nurmawan, berpendapat kliennya tidak terbukti memberikan suap dan JPU gagal membuktikan tuduhan dalam dakwaan.  Mereka menekankan ketidakadaan bukti korupsi, kerugian negara, atau suap/gratifikasi yang kuat.  Dede Kusnandar juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 7 miliar yang disebut JPU, yang menurutnya hanya berdasarkan catatan tak jelas, bukan hasil audit resmi.

 

Senada, Roy Jansen, SH., kuasa hukum Irfan Nur Alam, menyatakan keyakinan akan ketidakbersalahan kliennya.  Ia menyoroti ketidakhadiran saksi yang mengaku memberikan uang kepada Irfan, serta absennya barang bukti berupa uang yang disita.  Roy juga menuding adanya muatan politik dalam kasus ini, terkait persaingan calon Bupati Majalengka, mengingat ayah Irfan, Karna Sobahi, kembali mencalonkan diri.

 

Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat, juga meminta pembebasan dari tuntutan. Ia membantah terlibat korupsi dalam proyek tersebut.

 

Saeful Yunus, SE., MM., seorang aktivis Majalengka yang dikenal kritis, turut memberikan komentar. Ia mendesak majelis hakim yang diketuai Panji Surono untuk bersikap arif dan tegas, berdasarkan keadilan dan kebenaran, serta fakta persidangan.  Ia berharap majelis hakim membebaskan Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan, karena tidak ditemukan indikasi kerugian negara.  Ia mengingatkan agar keputusan hakim didasarkan pada fakta persidangan, bukan hanya analisa JPU yang dianggapnya jauh dari fakta.  Saeful Yunus yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan sesuai fakta.


Team/Red (Asep NS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Admin vini- Senin, Agustus 10, 2026 0
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak
Kata Tribun .id , Serang – Polda Banten akan menggelar kegiatan Bakti Kesehatan gratis bagi masyarakat di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, K…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Rabu, Agustus 05, 2026
Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 08, 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

Rabu, Agustus 05, 2026

Berita Terpopuler

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Rabu, Agustus 05, 2026
Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 08, 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

Rabu, Agustus 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber