Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya

Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya

KataTribun.ID
KataTribun.ID
14 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Pati, Jawa Tengah -  Pasca viralnya pemberitaan terkait galian C ilegal di Mojoagung, Pati, Jawa Tengah, yang diduga dibekingi oleh oknum polisi, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim liputan khusus GMOCT, yang digawangi oleh Asep NS selaku Sekretaris Umum, telah mendapatkan dua nomor kontak yang diduga terkait dengan aktivitas galian C ilegal tersebut.

 

Nomor kontak pertama adalah milik IPDA Arief Tri Hasanta S.H., M.H., yang menurut informasi berdinas di Tipidter Satreskrim Polresta Pati. Saat dihubungi, IPDA Arief menjawab, "Selamat pagi pak. Terima kasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti 🙏🏼🙏🏼."  Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Nomor kontak kedua adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Bayan TO. Saat dihubungi, Bayan TO malah menjawab, "Ini. Maksudnya pripun?"  Ketika tim liputan menyampaikan bahwa mereka mendapatkan nomor kontak Bayan TO dari lapangan, Bayan TO menjawab, "Terus gmn?".

 

Melalui chatting WhatsApp, Bayan TO kemudian memberikan pernyataan yang terkesan menantang dan tidak kooperatif. "Bapak punya kepentingan apa rugi apa, Kawal lah kasus-kasus yang merugikan uang negara, Toh itu juga lahan milik warga, jangan kegiatan kayak gini tidak merugikan anda, Dan asal anda tau kan sudah dijelaskan bahwa saya bukan pemilik, Mau apa lagi anda," ujar Bayan TO.   Ia juga mempertanyakan tujuan tim liputan, "Bapak mengirim berita banyak seperti itu apa tidak menganggu saya, Terus apakah merugikan anda?"  Di akhir percakapan, Bayan TO menjawab, "Maaf chat anda terlalu banyak, Dan sy belum sempat jawab."

 

Dampak Negatif Galian C Ilegal

 

Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial.

 

Kerusakan Lingkungan:

 

- Erosi dan Longsor: Penggalian yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah lereng.

- Pencemaran Air: Material galian C dapat mencemari air sungai dan tanah, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.

- Degradasi Lahan: Penambangan pasir dan batu dapat merusak lahan pertanian dan hutan, mengurangi produktivitas, dan mengancam keanekaragaman hayati.

- Perubahan Iklim: Degradasi lahan akibat penambangan dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim.

- Kerusakan Bentang Alam: Galian C dapat merusak keindahan alam, mengubah lanskap, dan mengurangi nilai estetika suatu daerah.

 

Dampak Sosial:

 

- Konflik Sosial: Penambangan C seringkali menimbulkan konflik sosial antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah.

- Kehilangan Mata Pencaharian: Penambangan C dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, atau pariwisata di sekitar lokasi penambangan.

- Kesehatan Masyarakat: Debu dan polusi udara akibat penambangan dapat menimbulkan penyakit pernapasan dan kesehatan lainnya.

 

Undang-Undang Larangan Aktivitas Galian C

 

Aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).   Pasal 35 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.

 

Aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda. GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.

 

Pentingnya Peran Media

 

Peran media dalam mengungkap kasus galian C ilegal sangat penting. Media dapat menjadi alat kontrol sosial dan membantu penegakan hukum.  GMOCT berkomitmen untuk terus menyuarakan keprihatinan masyarakat terhadap dampak negatif galian C ilegal dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini.


Team/Red (Centralpers)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

KataTribun.ID- Kamis, Agustus 14, 2025 0
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.
Serang, Kata tribun .id - ,rabu 13 agustus 2025,di temukan kegiatan galian kabel merah,sebagai pelaksana dari P.T.Inti Solusi Permitelindo di kawasan moderen …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Kamis, Agustus 14, 2025
Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Jumat, Agustus 08, 2025
Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Selasa, Agustus 12, 2025
Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Rabu, Agustus 13, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

Senin, Agustus 11, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025

Berita Terpopuler

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Kamis, Agustus 14, 2025
Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Jumat, Agustus 08, 2025
Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Selasa, Agustus 12, 2025
Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Rabu, Agustus 13, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

Senin, Agustus 11, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber