Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur

Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur

KataTribun.ID
KataTribun.ID
18 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), sebuah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memerangi korupsi dan kejahatan, mendesak penangkapan segera para pelaku yang diduga terlibat dalam skema mafia tanah di Ceger, Jakarta Timur. LAI, bersama dengan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebuah koalisi media online dan cetak ternama, telah menemukan tujuh kejanggalan dalam kasus Ibu S. Sulistiyowati, seorang wanita yang sertifikat tanahnya diduga dialihkan secara ilegal ke Henry Barki. Kejadian ini menyoroti masalah yang sedang berlangsung mengenai aktivitas mafia tanah di Indonesia, meskipun pemerintah telah berupaya untuk memerangi mereka melalui Satgas Mafia Tanah (Satuan Tugas Mafia Tanah).

 

Tujuh Kejanggalan

 

LAI telah menyajikan tujuh kejanggalan utama dalam kasus tersebut yang sangat menunjukkan keterlibatan mafia tanah:

 

Kejanggalan dalam Surat Kuasa Jual: Ibu Sulistiyowati memberikan surat kuasa jual kepada Henry Barki di Notaris Clara, tetapi sertifikat tanah aslinya dipegang oleh Notaris Kumala. LAI mempertanyakan apakah dokumen surat kuasa jual tersebut berisi klausul yang memungkinkan Henry Barki untuk mengambil kepemilikan atau mengubah nama pada sertifikat tanah.

Presentasi AJB Palsu: Henry Barki, melalui perwakilannya, mempresentasikan dua Akta Jual Beli (AJB) palsu kepada Ibu Sulistiyowati, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya. Kedua PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, Haji ZARIUS YAN, SH dan SRIE ATIKAH, SH, mengkonfirmasi bahwa AJB tersebut palsu.

Klaim Kepemilikan Palsu: Henry Barki berulang kali mengirimkan surat panggilan kepada Ibu Sulistiyowati menuntut agar dia mengosongkan tanah tersebut, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya.

Pajak yang Belum Dibayarkan dan Kwitansi Palsu: UP3D Kecamatan Cipayung (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kecamatan Cipayung) mengungkapkan bahwa pembayaran pajak balik nama telah dilakukan pada sertifikat tanah, tetapi Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran tersebut. Proses validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah dihentikan karena Ibu Sulistiyowati tidak pernah menjual tanah tersebut.

Sertifikat Diblokir dan Pembukaan Blokir yang Mencurigakan: Ibu Sulistiyowati mencoba memblokir sertifikat tanah pada tahun 2021 untuk mencegah transaksi ilegal lebih lanjut. Meskipun pembukaan blokir otomatis setelah 30 hari, proses validasi tetap dihentikan. LAI menduga bahwa seseorang mungkin telah secara ilegal membuka blokir sertifikat tersebut, yang menyebabkan dugaan pengalihan kepemilikan secara ilegal.

AJB yang Dipertanyakan dan Dokumen Palsu: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S didasarkan pada dokumen surat kuasa dari Notaris Kumala, menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahannya. Selain itu, PPAT Eddy Frans S tidak pernah bertemu dengan Ibu Sulistiyowati atau suaminya selama proses tersebut, dan ada dugaan kuat bahwa dokumen pribadi mereka, termasuk kartu identitas, kartu keluarga, dan bukti pajak, dipalsukan. LAI juga menuduh bahwa tanda tangan mereka pada kwitansi pembayaran, aplikasi untuk membuka blokir sertifikat, dan dokumen validasi BPHTB dipalsukan.

Harga Pembelian yang Belum Dibayarkan: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S menyatakan harga pembelian Rp. 4,7 miliar. Namun, Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran untuk jumlah tersebut.

 

Tuntutan LAI dan Investigasi Polisi Sebelumnya

 

LAI telah menuntut agar Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kapolda Metro Jaya (Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya) segera menangkap para pelaku skema mafia tanah tersebut. LAI percaya bahwa skema tersebut diatur oleh Henry Barki, PPAT Eddy Frans S, dan kemungkinan pejabat korup di dalam BPN di Jakarta Timur.

 

Ibu Sulistiyowati sebelumnya mengajukan laporan kepada polisi terhadap Henry Barki atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Namun, investigasi polisi dihentikan karena kurangnya bukti. LAI juga telah mengajukan laporan terhadap petugas polisi yang terlibat dalam investigasi kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional), Komisi III DPR RI (Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), dan Kapolda Metro Jaya.

 

Perjuangan Melawan Mafia Tanah yang Berkelanjutan

 

Kasus Ibu Sulistiyowati menyoroti perjuangan yang sedang berlangsung melawan aktivitas mafia tanah di Indonesia. Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk memerangi kejahatan ini, tuduhan LAI menunjukkan bahwa satgas tersebut tidak selalu efektif. Tindakan LAI merupakan bukti pentingnya organisasi masyarakat sipil dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah dan memastikan keadilan bagi korban skema mafia tanah.

 

Tuntutan LAI untuk investigasi menyeluruh dan penangkapan para pelakunya sangat penting untuk mencegah aktivitas mafia tanah di masa depan dan melindungi hak-hak pemilik tanah. Kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas BPN, sistem PPAT, dan kepolisian, menyoroti perlunya reformasi sistemik untuk mengatasi akar penyebab aktivitas mafia tanah.


Sumber: Lembaga Aliansi Indonesia 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Katatribun.id- Kamis, Maret 12, 2026 0
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad
KataTribun.id-Cinanggung Serang Banten, Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan kegiatan Ramadhan Ceria 2026 yang digelar di Ma…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber