Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur

Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur

KataTribun.ID
KataTribun.ID
18 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), sebuah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memerangi korupsi dan kejahatan, mendesak penangkapan segera para pelaku yang diduga terlibat dalam skema mafia tanah di Ceger, Jakarta Timur. LAI, bersama dengan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebuah koalisi media online dan cetak ternama, telah menemukan tujuh kejanggalan dalam kasus Ibu S. Sulistiyowati, seorang wanita yang sertifikat tanahnya diduga dialihkan secara ilegal ke Henry Barki. Kejadian ini menyoroti masalah yang sedang berlangsung mengenai aktivitas mafia tanah di Indonesia, meskipun pemerintah telah berupaya untuk memerangi mereka melalui Satgas Mafia Tanah (Satuan Tugas Mafia Tanah).

 

Tujuh Kejanggalan

 

LAI telah menyajikan tujuh kejanggalan utama dalam kasus tersebut yang sangat menunjukkan keterlibatan mafia tanah:

 

Kejanggalan dalam Surat Kuasa Jual: Ibu Sulistiyowati memberikan surat kuasa jual kepada Henry Barki di Notaris Clara, tetapi sertifikat tanah aslinya dipegang oleh Notaris Kumala. LAI mempertanyakan apakah dokumen surat kuasa jual tersebut berisi klausul yang memungkinkan Henry Barki untuk mengambil kepemilikan atau mengubah nama pada sertifikat tanah.

Presentasi AJB Palsu: Henry Barki, melalui perwakilannya, mempresentasikan dua Akta Jual Beli (AJB) palsu kepada Ibu Sulistiyowati, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya. Kedua PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, Haji ZARIUS YAN, SH dan SRIE ATIKAH, SH, mengkonfirmasi bahwa AJB tersebut palsu.

Klaim Kepemilikan Palsu: Henry Barki berulang kali mengirimkan surat panggilan kepada Ibu Sulistiyowati menuntut agar dia mengosongkan tanah tersebut, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya.

Pajak yang Belum Dibayarkan dan Kwitansi Palsu: UP3D Kecamatan Cipayung (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kecamatan Cipayung) mengungkapkan bahwa pembayaran pajak balik nama telah dilakukan pada sertifikat tanah, tetapi Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran tersebut. Proses validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah dihentikan karena Ibu Sulistiyowati tidak pernah menjual tanah tersebut.

Sertifikat Diblokir dan Pembukaan Blokir yang Mencurigakan: Ibu Sulistiyowati mencoba memblokir sertifikat tanah pada tahun 2021 untuk mencegah transaksi ilegal lebih lanjut. Meskipun pembukaan blokir otomatis setelah 30 hari, proses validasi tetap dihentikan. LAI menduga bahwa seseorang mungkin telah secara ilegal membuka blokir sertifikat tersebut, yang menyebabkan dugaan pengalihan kepemilikan secara ilegal.

AJB yang Dipertanyakan dan Dokumen Palsu: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S didasarkan pada dokumen surat kuasa dari Notaris Kumala, menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahannya. Selain itu, PPAT Eddy Frans S tidak pernah bertemu dengan Ibu Sulistiyowati atau suaminya selama proses tersebut, dan ada dugaan kuat bahwa dokumen pribadi mereka, termasuk kartu identitas, kartu keluarga, dan bukti pajak, dipalsukan. LAI juga menuduh bahwa tanda tangan mereka pada kwitansi pembayaran, aplikasi untuk membuka blokir sertifikat, dan dokumen validasi BPHTB dipalsukan.

Harga Pembelian yang Belum Dibayarkan: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S menyatakan harga pembelian Rp. 4,7 miliar. Namun, Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran untuk jumlah tersebut.

 

Tuntutan LAI dan Investigasi Polisi Sebelumnya

 

LAI telah menuntut agar Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kapolda Metro Jaya (Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya) segera menangkap para pelaku skema mafia tanah tersebut. LAI percaya bahwa skema tersebut diatur oleh Henry Barki, PPAT Eddy Frans S, dan kemungkinan pejabat korup di dalam BPN di Jakarta Timur.

 

Ibu Sulistiyowati sebelumnya mengajukan laporan kepada polisi terhadap Henry Barki atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Namun, investigasi polisi dihentikan karena kurangnya bukti. LAI juga telah mengajukan laporan terhadap petugas polisi yang terlibat dalam investigasi kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional), Komisi III DPR RI (Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), dan Kapolda Metro Jaya.

 

Perjuangan Melawan Mafia Tanah yang Berkelanjutan

 

Kasus Ibu Sulistiyowati menyoroti perjuangan yang sedang berlangsung melawan aktivitas mafia tanah di Indonesia. Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk memerangi kejahatan ini, tuduhan LAI menunjukkan bahwa satgas tersebut tidak selalu efektif. Tindakan LAI merupakan bukti pentingnya organisasi masyarakat sipil dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah dan memastikan keadilan bagi korban skema mafia tanah.

 

Tuntutan LAI untuk investigasi menyeluruh dan penangkapan para pelakunya sangat penting untuk mencegah aktivitas mafia tanah di masa depan dan melindungi hak-hak pemilik tanah. Kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas BPN, sistem PPAT, dan kepolisian, menyoroti perlunya reformasi sistemik untuk mengatasi akar penyebab aktivitas mafia tanah.


Sumber: Lembaga Aliansi Indonesia 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles

KataTribun.ID- Rabu, Oktober 22, 2025 0
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles
Garut, Katatribun.id - Oktober 2025 (GMOCT) – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izi…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Senin, Oktober 20, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025
Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Selasa, Oktober 21, 2025

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Senin, Oktober 20, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025
Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Selasa, Oktober 21, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber