Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kasihan !!! Gegara Gudang Penimbunan BBM Masuk, Mobil Heli Bos Imron Tidak Boleh Masuk SPBU Kasihan !!! Gegara Gudang Penimbunan BBM Masuk, Mobil Heli Bos Imron Tidak Boleh Masuk SPBU

Kasihan !!! Gegara Gudang Penimbunan BBM Masuk, Mobil Heli Bos Imron Tidak Boleh Masuk SPBU

KataTribun.ID
KataTribun.ID
28 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Semarang // Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar di RT.1/RW.1,Ngemplon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan aktivis baik dari wilayah Jateng maupun luar Jateng. Pada Rabu 29 januari 2025


Informasi adanya gudang penimbunan BBM tersebut dari beberapa warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut sering dijadikan tempat transaksi penimbunan BBM ilegal bersubsidi. Hal ini menarik perhatian media untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Senin (27/1/2025). 



Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa mobil tangki biru putih bertulisan PT. BMS yang membawa minyak bersubsidi memasuki gudang tersebut, serta truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area tersebut.


Pada saat dikonfirmasi Bos berinisial IMN mengakui bahwa gudang penimbunan BBM ilegal dan beberapa mobil tangki yang bertulisan PT.BMS tersebut miliknya namun untuk saat ini mobil Box (hely) milinya belum diperbolehkan masuk SPBU lagi.


"Sekarang mobil heli saya belum boleh masuk SPBU lagi mas, Semua itu gara gara ulah salah satu media memberitakan gudang dan SPBU tempat biasa saya ngisi BBM. Akhirnya repot semua jadinya, untuk saat ini pendapatan minyak paling satu ton dalam 3 hari. Kata pemilik gudang penimbunan BBM pada wartawan

 
Masyarakat sekitar mengungkapkan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal yang seolah-olah tidak diketahui oleh pihak berwenang. "Mustahil jika aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut berlokasi tidak jauh dari jalan utama.dan Aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Gudang ini sempat ramai diberitakan atau disoroti oleh beberapa LSM, namun hingga kini masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM ilegal bersubsidi," tambahnya.


Masyarakat berharap kepada bapak Kapolsek Bergas, bapak Kapolres Semarang, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal ini dan menangkap oknum mafia yang terlibat. "Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat dan negara," tegas warga


Hingga beberapa berita diterbitkan lagi, Polsek Bergas masih belum menindak serta gudang tersebut masih tetap beraktifitas,Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Bergas, Kabupaten semarang.(Tim) 


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang

Admin- Mei 15, 2025 0
Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Unit Jatanras polres Serang amankan pelaku pemerasan

Unit Jatanras polres Serang amankan pelaku pemerasan

Mei 14, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Mei 14, 2025
Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

Mei 15, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

Mei 15, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Mei 12, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Februari 18, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Mei 12, 2025

Berita Terpopuler

Unit Jatanras polres Serang amankan pelaku pemerasan

Unit Jatanras polres Serang amankan pelaku pemerasan

Mei 14, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Mei 14, 2025
Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

Mei 15, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

Mei 15, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Mei 12, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Februari 18, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Mei 12, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber