Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda GMOCT dan Pimred SBI Kecam Terkait Temuan Penimbunan BBM Subsidi di Brebes, Desak APH Tindak Tegas GMOCT dan Pimred SBI Kecam Terkait Temuan Penimbunan BBM Subsidi di Brebes, Desak APH Tindak Tegas

GMOCT dan Pimred SBI Kecam Terkait Temuan Penimbunan BBM Subsidi di Brebes, Desak APH Tindak Tegas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Brebes, –  Kemarahan meluap atas praktik penimbunan BBM subsidi yang kembali terjadi di Banjarharjo, Brebes.  Oknum karyawan SPBU berinisial RZ diduga kuat menimbun Pertalite di rumahnya untuk dijual eceran.  Informasi ini terungkap pada Selasa, 7 Januari 2025, berdasarkan pengakuan narasumber yang melihat RZ secara rutin mengisi Pertalite ke dalam galon air mineral.

 

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama, bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi RZ.  Praktik ini jelas merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan BBM subsidi secara adil.

 

Konfirmasi kepada orang tua RZ, NN alias BRT, malah mengungkap fakta mengejutkan.  NN mengaku penimbunan BBM adalah hal biasa di Banjarharjo, bahkan melibatkan oknum-oknum lain, termasuk yang mengaku sebagai wartawan.

 

Pimpinan Redaksi SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia) mengecam keras tindakan RZ dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.  Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.  Pasal 23 undang-undang yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi penyimpanan BBM subsidi tanpa izin usaha, yaitu penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.

 

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil,” tegas Pimred SBI.  Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan ada langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang menerima informasi ini dari Pimred SBI, turut mengecam keras tindakan tersebut dan akan mengawal pemberitaan ini hingga APH, khususnya Kepolisian, bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini.  GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten.  Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan hal serupa.


Team/Red (SBI)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kuasa Hukum Melaporkan ke Polresta Bogor

KataTribun.ID- Kamis, September 18, 2025 0
Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kuasa Hukum Melaporkan ke Polresta Bogor
Bogor, Kata tribun .id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui aplikasi daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Haria…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Rabu, September 17, 2025
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Kamis, September 11, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Rabu, September 17, 2025
Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Senin, September 15, 2025
Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Selasa, September 16, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu, September 13, 2025
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal

Sabtu, September 13, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

Minggu, September 14, 2025
PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"

Minggu, September 14, 2025
Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Rabu, September 17, 2025
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

Kamis, September 11, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

Rabu, September 17, 2025
Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

Senin, September 15, 2025
Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Selasa, September 16, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber