Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Gudang Penyulingan Oli Bekas di Kapuk Kamal Raya "Kebal Hukum"? Gudang Penyulingan Oli Bekas di Kapuk Kamal Raya "Kebal Hukum"?

Gudang Penyulingan Oli Bekas di Kapuk Kamal Raya "Kebal Hukum"?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta - KataTribun.id - Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyuling oli bekas menjadi oli baru di Jalan Kapuk Kamal Raya, RT 12 RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,  terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.  Padahal, kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

 

Tim investigasi media menemukan gudang mencurigakan ini pada Selasa (20/11) dan menemukan berbagai jenis oli yang diduga bekas, siap untuk disuling menjadi oli baru.  Saat dikonfirmasi, kepala gudang yang mengaku bernama Re mengakui keberadaan dua gudang penyulingan oli bekas dengan alat-alatnya.  Ia bahkan memohon agar media tidak memberitakan kegiatan tersebut dengan memberikan amplop, seakan-akan kerugian yang ditimbulkan oleh oli palsu tidak sebanding dengan uang suap yang ditawarkan.

 

Warga sekitar gudang menuturkan bahwa gudang tersebut telah disewa dalam waktu lama dan aman,  mengindikasikan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait.  Namun, hal ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

 

Peredaran oli palsu yang berasal dari gudang ini diketahui telah mencapai wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.  Hal ini sangat merugikan masyarakat yang tidak menyadari bahwa oli yang mereka beli dan gunakan adalah oli palsu.  Oli palsu ini berpotensi merusak kendaraan karena kualitasnya jauh di bawah standar.

 

Ryan, Gabungan Media Online Cetak dan Ternama (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan mendesak APH dan dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas.  GMOCT akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kegiatan penyulingan oli bekas menjadi oli baru di gudang tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.  Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

 

Keberadaan gudang penyulingan oli bekas di Kapuk Kamal Raya ini menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.  Diharapkan APH dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.  Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam membeli oli dan memastikan bahwa oli yang dibeli adalah oli asli dengan kualitas terjamin. 



Sumber: Ryan

Team/Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sebuah Warung di Jl. Jendral Sudirman No.88 Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Bungkam Saat di Konfirmasi

KataTribun.ID- Kamis, Februari 05, 2026 0
Sebuah Warung di Jl. Jendral Sudirman No.88 Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Bungkam Saat di Konfirmasi
Kabupaten Garut, Katatribun.id -- Dugaan keras sebuah warung di Jalan Jendral Sudirman Kulon No.88, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut - Jawa Barat dijadik…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Selasa, Februari 03, 2026
Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Sabtu, Januari 31, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Sabtu, Januari 31, 2026
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Selasa, Februari 03, 2026
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Sabtu, Januari 31, 2026
Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Senin, Februari 02, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

Rabu, Januari 14, 2026
KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Selasa, Februari 03, 2026
Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Sabtu, Januari 31, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Sabtu, Januari 31, 2026
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Selasa, Februari 03, 2026
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Sabtu, Januari 31, 2026
Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Senin, Februari 02, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

Rabu, Januari 14, 2026
KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

Sabtu, Januari 31, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber