Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda SPBU 34.151.28 Jatiuwung Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal SPBU 34.151.28 Jatiuwung Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal

SPBU 34.151.28 Jatiuwung Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tanggerang - KataTribun.ID Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Kamis 22 Agustus 2024


Berdasarkan penelusuran menemukan SPBU 34.151.28 Jl.Gatot Subroto Km.5 Jatiuwung Tangerang, Banten didapati 2 unit truck yakni 1 unit truck bak type cdd dan 1 unit truck jenis lohan sedang mengisi solar Rp 300.000,- yang dimuat ke dalam truck dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung sedotan dari pengisian BBM solar kendaraan tersebut.



Kendaraan Fuso Lohan yang sudah dimodifikasi menggunakan Nopol (A 9083 PC) truck jenis lohan dan Nopol (B 9101 EDH) truck box menjalankan aksinya dengan  memasuki Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.28 di Jalan Gatot Subroto, Jati Uwung, Kota Tanggerang, dengan melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar dengan membayar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali pengisian



Saat awak media konfirmasi kedua sopir tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengakui kalau truck tersebut dimiliki oleh Bos Pram dengan Nopol (B 9101 EDH) dan milik Bos Cemong dengan nopol (A 9083 PC).” Pungkas R



Pada kesempatan yang sama salah satu sopir tersebut mendatangi awak redaksi dengan mengatakan “Kita sudah kordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin lintasan dan rekan media juga sudah banyak yang komunikasi dengan bos saya” Kata sopir yang enggan menyebutkan namanya.



“armada tersebut silih berganti memasuki SPBU yang berada di wilayah Kota Tangerang meliputi SPBU Cikokol hingga SPBU Jati Uwung.” Pungkas Sopir.



“Aktifitas mafia migas di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya wilayah Polres Tangerang Kota cukup terorganisir dengan baik.” Menurut R yang merupakan wartawan kartel migas di daerah sini sangat terorganisir dengan baik.



“Jika dilihat banyak keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan yang merugikan negara,” kata Ruhan yang merupakan pengamat jalanan.” “Seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, melalui BPH Migas nya segera menindak tegas para Mafia Migas serta Oknum APH yang mebackup, siapa bermain, siapa Bertanggung jawab?” Masih Ujar Ruhan.



Patut diketahui, tindakan Mafia Migas dan oknum pembackup sangat merugikan Negara dan implikasinya sudah tentu terhadap masyarakat kalangan bawah. “Siapapun dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Al.



“Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Al.



Red/Tim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Admin- Juni 15, 2025 0
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah su…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Juni 08, 2025
Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

Juni 11, 2025
PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

PW GPA DKI Jakarta Sebut Budi Arie Pejuang Garis Depan dalam Berantas Judi Online di NKRI: Stop Fitnah Keji

Juni 10, 2025
Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan dan Paksa Minta BBM

Juni 11, 2025
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Juni 09, 2025
Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Warga di Mekarsari Resah Adnya Toko Edarkan Obat Terlarang, "Ini Kata Kapolsek Neglasari"

Juni 12, 2025
LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

Juni 11, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

Juni 08, 2025
Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

Juni 13, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber