Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kacau! Kepala Desa Pangawinan Bebas, Uang Warga Perihal PTSL Tak Kunjung Kembali Kacau! Kepala Desa Pangawinan Bebas, Uang Warga Perihal PTSL Tak Kunjung Kembali

Kacau! Kepala Desa Pangawinan Bebas, Uang Warga Perihal PTSL Tak Kunjung Kembali

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, Katatribun.id – Kebebasan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dalam kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, memantik kemarahan warga.  Ratusan warga Desa Pangawinan, khususnya dari Kampung Serut Nyomplong, merasa dirugikan dan menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) kembali memproses kasus tersebut.
 
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan pada Kamis (09/01/2025).  Warga, yang mengaku menjadi korban pungli oleh oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial JM,  menyatakan kekecewaan mereka atas pembebasan Kepala Desa.  Mereka menuding JM telah menerima uang dari warga dengan nominal yang bervariasi sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.
 
Murdani, salah satu warga Kampung Serut Nyomplong, mengungkapkan daftar nama warga dan jumlah uang yang telah mereka serahkan kepada JM.  Berikut rinciannya:
 
- Murdani: Rp. 4.500.000
- Marhani: Rp. 4.500.000
- Artini: Rp. 3.300.000
- Durahim: Rp. 4.000.000
- Jamin: Rp. 1.300.000
- Rumah: Rp. 1.000.000
- Suminta: Rp. 2.500.000
- Pulung: Rp. 1.500.000
- Aslia: Rp. 3.800.000
- Sunarti: Rp. 1.500.000
- Nardi: Rp. 1.000.000
 
Murdani menegaskan bahwa meskipun Kepala Desa telah dibebaskan, sertifikat tanah mereka belum diterbitkan dan uang yang telah mereka bayarkan belum dikembalikan.  Hal ini turut diperkuat oleh Junaidi, seorang aktivis dari Provinsi Banten, yang menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten yang membebaskan Kepala Desa Pangawinan.  Junaidi mendesak APH untuk segera menangkap JM dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
 
Kasus pungli PTSL di Desa Pangawinan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak warga yang merasa dirugikan dan belum mendapatkan keadilan.  Tuntutan warga agar uang mereka dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum semakin menggema.  Publik pun menunggu langkah konkret APH dalam menyelesaikan kasus ini.

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Waduh ! Toilet Umum di Tarogong Dijadikan Tempat Transaksi Oabt Terlarang, Kapolres Garut Segera Tindak Tegas

KataTribun.ID- Senin, Oktober 20, 2025 0
Waduh ! Toilet Umum di Tarogong Dijadikan Tempat Transaksi Oabt Terlarang, Kapolres Garut Segera Tindak Tegas
Garut - Katatribun.id- Sebuah tempat (Toilet Umum) diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya, di Jalan Otista No.15,…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Rabu, Oktober 15, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025
Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kamis, Oktober 16, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Rabu, Oktober 15, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025
Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kamis, Oktober 16, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber