Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pemerintah Desa Kolelet Diduga Pungli Program PTSL, Warga Keluhkan Biaya 1,5 Juta Per Bidang Pemerintah Desa Kolelet Diduga Pungli Program PTSL, Warga Keluhkan Biaya 1,5 Juta Per Bidang

Pemerintah Desa Kolelet Diduga Pungli Program PTSL, Warga Keluhkan Biaya 1,5 Juta Per Bidang

KataTribun.ID
KataTribun.ID
08 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Rangkasbitung, Lebak, Banten – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi perihal, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah, justru diduga menimbulkan pungutan liar (pungli) di Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.  Sejumlah warga mengeluhkan biaya yang diminta mencapai Rp1,5 juta per bidang tanah, bahkan hingga Rp5 juta untuk beberapa bidang.

 

Informasi ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kolelet (inisial R) yang enggan disebutkan namanya. R mengaku, saat mengajukan sertifikat tanah atas nama orang tuanya yang telah dihibahkan, pihak desa meminta biaya Rp5 juta untuk tiga bidang tanah. Rinciannya, Rp1,2 juta untuk biaya pendaftaran, Rp700 ribu untuk materai, dan Rp400 ribu lagi setelah sertifikat selesai.

 

"Pemohon merasa keberatan dengan pemungutan biaya sebesar itu," ujar R menyampaikan keluhan dari kakaknya, "Katanya program pemerintah ini gratis, kok besar amat biayanya sampai Rp5 juta untuk 3 bidang. Ini sama saja dengan pemerasan."

 

Menanggapi keluhan tersebut, tim media mengunjungi Kantor Desa Kolelet.  Staf desa bernama Asep memberikan penjelasan terkait biaya yang dikenakan.  Menurut Asep, biaya Rp1,5 juta per bidang ditujukan untuk pembuatan akta sebelum sertifikat diterbitkan.  Namun, jika pemohon telah melengkapi surat-surat, biaya yang dikenakan hanya Rp150 ribu.  Asep menambahkan bahwa biaya tambahan di luar Rp1,5 juta, misalnya untuk saksi, juga mungkin terjadi.  Biaya Rp5 juta yang dilaporkan warga, menurut Asep, kemungkinan untuk beberapa bidang tanah, bukan satu bidang.

 

"Kami sudah menyampaikan kepada setiap RT untuk sosialisasi dan menyampaikan kepada warganya masing-masing. Kalau ada yang belum paham, suruh datang ke Desa untuk diberikan pemahaman," jelas Asep.

 

Meskipun pihak desa telah melakukan sosialisasi,  adanya perbedaan informasi dan keluhan warga terkait besaran biaya PTSL di Desa Kolelet,  mengindikasikan perlunya evaluasi dari pihak terkait.  Dugaan pungli dalam program pemerintah ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan tujuannya.

 


Reporter: Samu BF

Redaksi: BM.Online

 

Team GMOCT (A Nuryaman)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Katatribun.id- Sabtu, Mei 23, 2026 0
*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*
KOTA SERANG – Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, menyayangkan sikap Kepala Inspektorat Kota Serang yang dinilai belum memberika…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Sabtu, Mei 16, 2026
Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Sabtu, Mei 23, 2026
Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Sabtu, Mei 16, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026
Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA :  Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran  Temuan  Kritis

Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA : Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran Temuan Kritis

Selasa, Mei 19, 2026
Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Selasa, Mei 19, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Senin, Mei 18, 2026

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Sabtu, Mei 16, 2026
Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Lapor Pak Presiden !! Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Terlibat Penganiayaan

Sabtu, Mei 23, 2026
Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Sabtu, Mei 16, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026
Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA :  Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran  Temuan  Kritis

Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA : Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran Temuan Kritis

Selasa, Mei 19, 2026
Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Selasa, Mei 19, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Senin, Mei 18, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber