Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id - Warga di Kabupaten Bandung kembali mengeluhkan maraknya praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Bypass Nagrog, Kecamatan Cicalengka. Dugaan kuat, SPBU dengan nomor lambung (34.403.92.) dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah dan antrian panjang bagi masyarakat yang membutuhkan solar. 
 
Warga melaporkan kepada media bahwa mereka sering melihat mobil box berwarna putih dan hijau keluar masuk SPBU tersebut dengan waktu pengisian yang lama. Truk box tersebut diduga kuat milik H Odong dan Rijal.
 
Warga juga menuturkan bahwa di dalam box truk tersebut terdapat tandon air (bol plastik) yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Mereka menduga kuat bahwa solar yang dibeli di SPBU tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 
 
Warga merasa kecewa dengan kurangnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka mengenai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun warga sudah sering kali melihatnya. 
 
Warga meminta kepada awak media untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, baik Polsek, Polresta Bandung maupun Polda Jabar. 
 
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.  Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Jo Pasal 58, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
 
Polda Jabar diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan warga dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bandung.  Tindakan tegas dan efek jera diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan. 
 
Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan kami akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 




Team/Red
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

KataTribun.ID- Rabu, September 16, 2026 0
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
Cilegon – Polda Banten melalui Ditpolairud melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang ditemukan oleh kapal KN SAR Tetuka di sekitar perairan Selat Sun…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Jumat, September 11, 2026
Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, September 11, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026
Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Sabtu, September 12, 2026
Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Jumat, September 11, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026
Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

Sabtu, September 12, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Jumat, September 11, 2026
Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, September 11, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026
Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Sabtu, September 12, 2026
Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Jumat, September 11, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026
Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

Sabtu, September 12, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber