Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id - Warga di Kabupaten Bandung kembali mengeluhkan maraknya praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Bypass Nagrog, Kecamatan Cicalengka. Dugaan kuat, SPBU dengan nomor lambung (34.403.92.) dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah dan antrian panjang bagi masyarakat yang membutuhkan solar. 
 
Warga melaporkan kepada media bahwa mereka sering melihat mobil box berwarna putih dan hijau keluar masuk SPBU tersebut dengan waktu pengisian yang lama. Truk box tersebut diduga kuat milik H Odong dan Rijal.
 
Warga juga menuturkan bahwa di dalam box truk tersebut terdapat tandon air (bol plastik) yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Mereka menduga kuat bahwa solar yang dibeli di SPBU tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 
 
Warga merasa kecewa dengan kurangnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka mengenai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun warga sudah sering kali melihatnya. 
 
Warga meminta kepada awak media untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, baik Polsek, Polresta Bandung maupun Polda Jabar. 
 
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.  Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Jo Pasal 58, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
 
Polda Jabar diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan warga dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bandung.  Tindakan tegas dan efek jera diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan. 
 
Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan kami akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 




Team/Red
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

Admin vini- Jumat, Oktober 09, 2026 0
Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan
PEMALANG, 8 Oktober 2026 GMOCT — Informasi ini dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui media anggota KabarSBI.com dan Detikperis…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Kamis, Oktober 01, 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Kamis, Oktober 01, 2026
Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Rabu, September 30, 2026
Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Rabu, Oktober 07, 2026
Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Rabu, Oktober 07, 2026
Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Kamis, Oktober 08, 2026
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Jumat, Oktober 02, 2026
Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Minggu, Oktober 04, 2026
Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang,   Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang, Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

Senin, Oktober 05, 2026
KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

Minggu, Oktober 04, 2026

Berita Terpopuler

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

Kamis, Oktober 01, 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Kamis, Oktober 01, 2026
Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

Rabu, September 30, 2026
Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Rabu, Oktober 07, 2026
Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Rabu, Oktober 07, 2026
Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Kamis, Oktober 08, 2026
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Jumat, Oktober 02, 2026
Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Minggu, Oktober 04, 2026
Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang,   Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang, Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

Senin, Oktober 05, 2026
KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

Minggu, Oktober 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber