Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id - Warga di Kabupaten Bandung kembali mengeluhkan maraknya praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Bypass Nagrog, Kecamatan Cicalengka. Dugaan kuat, SPBU dengan nomor lambung (34.403.92.) dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah dan antrian panjang bagi masyarakat yang membutuhkan solar. 
 
Warga melaporkan kepada media bahwa mereka sering melihat mobil box berwarna putih dan hijau keluar masuk SPBU tersebut dengan waktu pengisian yang lama. Truk box tersebut diduga kuat milik H Odong dan Rijal.
 
Warga juga menuturkan bahwa di dalam box truk tersebut terdapat tandon air (bol plastik) yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Mereka menduga kuat bahwa solar yang dibeli di SPBU tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 
 
Warga merasa kecewa dengan kurangnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka mengenai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun warga sudah sering kali melihatnya. 
 
Warga meminta kepada awak media untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, baik Polsek, Polresta Bandung maupun Polda Jabar. 
 
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.  Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Jo Pasal 58, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
 
Polda Jabar diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan warga dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bandung.  Tindakan tegas dan efek jera diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan. 
 
Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan kami akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 




Team/Red
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

KataTribun.ID- Selasa, Juni 30, 2026 0
Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf
Pekalongan – Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), s…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
Proyek Pemkab 50 Kota Terkait Pembangunan Anggaran APBD 2024 Diduga Berbau Korupsi, Kejati Segera Usut Tuntas

Proyek Pemkab 50 Kota Terkait Pembangunan Anggaran APBD 2024 Diduga Berbau Korupsi, Kejati Segera Usut Tuntas

Rabu, Desember 11, 2024
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
Proyek Pemkab 50 Kota Terkait Pembangunan Anggaran APBD 2024 Diduga Berbau Korupsi, Kejati Segera Usut Tuntas

Proyek Pemkab 50 Kota Terkait Pembangunan Anggaran APBD 2024 Diduga Berbau Korupsi, Kejati Segera Usut Tuntas

Rabu, Desember 11, 2024
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber