Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id - Warga di Kabupaten Bandung kembali mengeluhkan maraknya praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Bypass Nagrog, Kecamatan Cicalengka. Dugaan kuat, SPBU dengan nomor lambung (34.403.92.) dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah dan antrian panjang bagi masyarakat yang membutuhkan solar. 
 
Warga melaporkan kepada media bahwa mereka sering melihat mobil box berwarna putih dan hijau keluar masuk SPBU tersebut dengan waktu pengisian yang lama. Truk box tersebut diduga kuat milik H Odong dan Rijal.
 
Warga juga menuturkan bahwa di dalam box truk tersebut terdapat tandon air (bol plastik) yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Mereka menduga kuat bahwa solar yang dibeli di SPBU tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 
 
Warga merasa kecewa dengan kurangnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka mengenai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun warga sudah sering kali melihatnya. 
 
Warga meminta kepada awak media untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, baik Polsek, Polresta Bandung maupun Polda Jabar. 
 
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.  Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Jo Pasal 58, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
 
Polda Jabar diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan warga dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bandung.  Tindakan tegas dan efek jera diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan. 
 
Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan kami akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 




Team/Red
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Unit Lantas Polsek Cicendo Laksanakan Yanmas dan Pengaturan Lalulintas Pagi Hari

Katatribun.id- Sabtu, Januari 03, 2026 0
Unit Lantas Polsek Cicendo Laksanakan Yanmas dan Pengaturan Lalulintas Pagi Hari
Kota Bandung, katatribun.id -- Personel Unit Lalu Lintas Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung, melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pengawasan dan pengatura…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Kamis, Januari 01, 2026
Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Selasa, Desember 30, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

Kamis, Januari 01, 2026
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Kamis, Januari 01, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Senin, Desember 29, 2025
Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Jumat, Januari 02, 2026
Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Minggu, Desember 28, 2025

Berita Terpopuler

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Kamis, Januari 01, 2026
Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Selasa, Desember 30, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

Kamis, Januari 01, 2026
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Kamis, Januari 01, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Senin, Desember 29, 2025
Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Jumat, Januari 02, 2026
Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Minggu, Desember 28, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber