Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id - Warga di Kabupaten Bandung kembali mengeluhkan maraknya praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Bypass Nagrog, Kecamatan Cicalengka. Dugaan kuat, SPBU dengan nomor lambung (34.403.92.) dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah dan antrian panjang bagi masyarakat yang membutuhkan solar. 
 
Warga melaporkan kepada media bahwa mereka sering melihat mobil box berwarna putih dan hijau keluar masuk SPBU tersebut dengan waktu pengisian yang lama. Truk box tersebut diduga kuat milik H Odong dan Rijal.
 
Warga juga menuturkan bahwa di dalam box truk tersebut terdapat tandon air (bol plastik) yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Mereka menduga kuat bahwa solar yang dibeli di SPBU tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 
 
Warga merasa kecewa dengan kurangnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka mengenai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun warga sudah sering kali melihatnya. 
 
Warga meminta kepada awak media untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, baik Polsek, Polresta Bandung maupun Polda Jabar. 
 
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.  Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Jo Pasal 58, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
 
Polda Jabar diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan warga dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bandung.  Tindakan tegas dan efek jera diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan. 
 
Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan kami akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 




Team/Red
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

THE FINAL BHAYANGKARA CUP 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni, Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida

KataTribun.ID- Kamis, Juli 30, 2026 0
THE FINAL BHAYANGKARA CUP 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni, Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida
PEKALONGAN – Atmosfer sepak bola di Kabupaten Pekalongan dipastikan mencapai puncaknya pada Jumat, 31 Juli 2026, saat dua tim terbaik, Awon FC Wonoyoso dan Pan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Kamis, Februari 06, 2025
Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Senin, Juli 27, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Kamis, November 27, 2025
Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Minggu, Juli 26, 2026
Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Minggu, Juli 26, 2026
 JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Senin, Juli 27, 2026
Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Minggu, Juli 26, 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Senin, Juli 27, 2026

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Kamis, Februari 06, 2025
Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Senin, Juli 27, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Kamis, November 27, 2025
Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Minggu, Juli 26, 2026
Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Minggu, Juli 26, 2026
 JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Senin, Juli 27, 2026
Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Minggu, Juli 26, 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Senin, Juli 27, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber