Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan — APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan — APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan — APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

Admin vini
Admin vini
11 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KUNINGAN–PEKALONGAN — Jumat, 11 September 2026 — Dugaan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengemuka setelah penelusuran lapangan dilakukan Agung, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, bersama tim investigasi SBI. Penelusuran berlangsung dari lokasi penyadapan di kawasan TNGC, menggali keterangan penyadap dan pihak terkait, hingga menelusuri alur pengiriman hasil getah pinus yang berujung ke PT EMB Merkusi Chemical, Pekalongan.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSBI.com.

 

 

 

PKS Belum Ada, Aktivitas Sudah Berjalan

 

Salah satu temuan krusial: Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani. Pihak Balai TNGC sebelumnya menyatakan proses kemitraan masih berjalan dan PKS belum ditandatangani, namun aktivitas penyadapan disebut telah berlangsung tanpa persetujuan atau perintah resmi Balai. Jika terbukti demikian, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberi dasar kegiatan, siapa yang mengorganisir, dan bagaimana hasil kawasan konservasi bisa masuk ke rantai perdagangan?

 

 

 

PT EMB Diminta Jelas Asal-Usul Bahan Baku

 

Penelusuran diarahkan ke hilir, hingga ke PT EMB Merkusi Chemical di Pekalongan yang disebut menerima hasil getah pinus tersebut. Pemilik PT EMB, Muhib, diminta memberikan klarifikasi terbuka: asal-usul bahan baku, pemasok, lokasi pengambilan, volume, harga, surat jalan, dokumen asal-usul, serta bukti transaksi. Jika terbukti getah berasal dari kawasan TNGC, dokumen tersebut menjadi kunci legalitas bahan baku yang diterima.

 

 

 

Fokus: Bukan Hanya Penyadap, Tapi Pengendali Rantai

 

Agung menegaskan investigasi bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat penyadap, melainkan untuk melindungi sekaligus menelusuri mata rantai lengkap:

 

"Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengatur, mengumpulkan, mengangkut, membeli, menerima, dan menikmati keuntungan ekonominya. Pemeriksaan harus bergerak dari hulu hingga hilir — jangan berhenti pada pekerja lapangan."

 

 

 

Dasar Hukum: Dari UU Konservasi hingga Tipikor & TPPU

 

Tim investigasi mendesak aparat menelaah seperangkat aturan:

 

- UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — jika ditemukan keterlibatan pihak berwenang dengan unsur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara

- UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU — jika ditemukan tindak pidana asal yang keuntungannya dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam transaksi keuangan

 

"Penegakan hukum tidak cukup hanya menghitung berapa banyak getah yang keluar. Aliran uang dan penerima manfaat akhirnya juga harus ditelusuri." — tegas Agung.

 

Seluruh dokumen — surat jalan, nota pembelian, catatan timbang, data pemasok, invoice, rekening pembayaran, dokumen asal-usul getah, serta catatan penerimaan PT EMB — perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan.

 

 

 

Desakan: Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

 

Agung mendesak APH, Kejaksaan, Gakkum Kehutanan, serta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup: lokasi penyadapan, status KTH dan PKS, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur pengangkutan, pemasok, penerima di PT EMB, dokumen bahan baku, transaksi jual beli, hingga aliran dana.

 

"Jika seluruh kegiatan legal, buka dokumennya. Jika terdapat pelanggaran, proses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengendalikan rantai pasok getah pinus TNGC sampai ke PT EMB, dan ke mana keuntungan ekonominya mengalir?"

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #KonservasiAlam #PTEMB #Pekalongan #Kuningan #PenegakanHukumHutan #Tipikor #TPPU #GakkumKehutanan #GMOCT #Kabarsbi #HutanLindung #KeadilanLingkungan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan — APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

Admin vini- Jumat, September 11, 2026 0
PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan — APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok
KUNINGAN–PEKALONGAN — Jumat, 11 September 2026 — Dugaan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengemuka setelah pe…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

Jumat, September 04, 2026

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

Jumat, September 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber