Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng - Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng - Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng - Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

KataTribun.ID
KataTribun.ID
11 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Garut, Jawa Barat (GMOCT) – Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebagai Rukun Islam keempat, ternyata telah dihinggapi aksi yang mengkhawatirkan. Di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ditemukan penjualan obat terlarang masuk dalam Daftar G, yaitu tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap pada Rabu (9/3/2026).

 

Informasi awal diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id/, yang dikomandoi oleh Kadiv Investigasi GMOCT. Konfirmasi terhadap salah satu warga dengan nama samaran Bunga mengungkapkan bahwa rumah milik pemilik dengan inisial ENJ – yang dikenal sebagai "Rumah Abah Enjang" – memang benar menjual obat jenis hexymer dan tramadol tanpa resep dokter.

 

"Saya tahu Rumah Abah Enjang itu jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan remaja di bawah umur yang langsung mengkonsumsinya di lokasi," ujar warga yang tinggal tak jauh dari tempat tersebut.

 

Tim media GMOCT melakukan kunjungan tersembunyi ke lokasi dan berhasil membeli empat kemasan hexymer (isi 32 butir) dengan harga Rp40.000 serta empat butir tramadol dengan harga Rp20.000 – semuanya tanpa dibutuhkan resep dokter.

 

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp merespon bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti, namun ia sedang sibuk dengan kegiatan Ramadhan. "Langsung ke kanit reskrim aja ya! Saya sedang ada kegiatan Ramadan, bagi-bagi takjil dan buka bersama. Kalau tidak abang merapat kepolsek nanti kita arahkan anggota yang piket," ujarnya pada wartawan.

 

Ketika ditanya terkait kekhawatiran bahwa informasi akan bocor dan tempat tersebut kembali ditutup sebelum penindakan – yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya, serta ketidakresponifan Kanit Reskrim, Kapolsek Leles memilih untuk bungkam.

 

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang tersebut. "Bapak saya mohon disampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Leles dan Kapolres Garut, untuk segera bertindak terhadap Rumah Abah Enjang. Kami takut masa depan anak-anak kami terancam," ujar salah seorang warga. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut karena penjualan obat-obatan tersebut berjalan dengan leluasa di wilayah kami," tambahnya.

 

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles telah mengarahkan kasus kepada Kanit Reskrim Polsek Leles. Namun, pihak Kanit Reskrim saat dikonfirmasi tetap diam membisu, dan hingga kini Rumah Abah Enjang belum mendapatkan tindakan hukum apapun.

 

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat terlarang tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga mensangkakan pasal yang sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

 

 

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#stopNarkoba

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber