Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
17 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SURABAYA, 17 MARET 2026 – Penangkapan wartawan Mabesnews.TV Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto menuai kecaman tajam dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat asal Surabaya tersebut langsung mengajukan tuduhan bahwa pihak kepolisian diduga "main mata" dengan pelapor, dan ada unsur jebakan yang dirancang bersama oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. BUKAN wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan operasi tangkap tangan (OTT) yang sesungguhnya, tapi ada unsur dendam yang jelas karena pemberitaan yang dilakukan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin (16/3/2026).

 

Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.

 

Dodik Firmansyah menegaskan bahwa profesi wartawan adalah pilar penting demokrasi yang berperan mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, ia menyoroti bahwa banyak wartawan yang mengalami kriminalisasi hanya karena mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum.

 

"Terkait kasus Amir, ada latar belakang serius yang harus digali: dugaan jual beli rehabilitasi narkoba dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengacara. Permintaan uang ke keluarga korban narkoba dengan dalih biaya rehab adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Meski rehab bersifat swasta, ada mekanisme reimbursement ke pemerintah – jangan jadikan itu alasan untuk memeras keluarga korban," tegasnya.

 

DITANGKAP SAAT TERIMA UANG RP 3 JUTA, BERITA SUDAH DI-TAKEDOWN

 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari. Pada saat penangkapan, aparat diamankan uang Rp 3 juta dalam amplop bertuliskan "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)", 2 kartu identitas wartawan Mabesnews.TV, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax putih dengan nopol S 4479 NBE.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi tentang kegiatan pemerasan. "Kami langsung amankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang Rp 3 juta," katanya pada Minggu (15/3/2026).

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan korban yang diduga menjadi korban pemerasan. "Kita mengamankan MAA (Muhammad Amir Asnawi) melalui OTT dan menemukan barang bukti pemerasan. Dia akan dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

 

Pelapor dalam kasus ini adalah Wahyu Suhartatik (47 tahun), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, yang tinggal di Dlanggu, Mojokerto. Kapolres menyebutkan bahwa terdapat bukti percakapan, penyerahan uang, proses negosiasi, dan kalimat intimidasi yang menunjukkan unsur pemerasan.

 

WARTAWAN DIDUGA PALSU? WA HYSU: BERITA DIUNGGAH TANPA KONFIRMASI

 

Menurut Wahyu Suhartatik, peristiwa dimulai ketika dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan Mabesnews.TV berinisial MA (Muhammad Amir Asnawi). MA mengonfirmasi dugaan Wahyu menerima suap dari dua pengguna narkoba berinisial J dan I agar dapat direhabilitasi ke YPP Al Kholiqi.

 

"Dia mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Namun setelah saya cek, keluarga klien saya tidak merasa keberatan dan tidak ada satupun media yang pernah meminta keterangan kepada mereka," ujar Wahyu pada Sabtu (14/3/2026).

 

Wahyu membantah dugaan suap, menjelaskan bahwa penerimaan pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto Desember 2025 dan sesuai dengan SOP. "Ada biaya perawatan swasta, tapi sudah sesuai prosedur untuk kasus sabu melalui rekomendasi BNN," katanya.

 

Setelah itu, MA mengunggah berita dengan judul 'Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel' melalui website, YouTube, dan TikTok Mabesnews.TV, lalu mengirimkan linknya kepada Wahyu.

 

"Dia minta uang untuk takedown berita. Awalnya tidak disebutkan nominal, hanya bilang ketemu saja. Saat bertemu, dia meminta Rp 5 juta tapi saya hanya berikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima, beritanya langsung di-takedown," jelas Wahyu.

 

Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan kasus ke pelaku lain dan mengimbau agar mereka menyerahkan diri.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Bentengmerdeka)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber