Sebuah Warung di Jl. Jendral Sudirman No.88 Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Bungkam Saat di Konfirmasi
Kabupaten Garut, Katatribun.id -- Dugaan keras sebuah warung di Jalan Jendral Sudirman Kulon No.88, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut - Jawa Barat dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis tramadol dan eximer Secara bebas. Kamis 5 Februari 2026
Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.
Sebut saja Bunga (Nama Samaran) salah satu Warga sekitar mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di warung pulsa tersebut, dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.
"Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang yang datang beli ke warung, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut" ucapnya, Kamis (5/2/26).
Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual diwaung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang jenis golongan-G jenis tramadol dan hexymer.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Bapak Kolsek Garut Kota untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (Red/Teguh)
Hingga berita diterbitka melalui pesan WhatsAppnya awak AKP Zainuri, S.,PD selaku Kapolsek Garut Kota saat dikonfirmasi tidak menjawab (Bungkam) Apalagi ditindaklanjuti. Kamis 5 Februari 2026
Penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika, yang peredaran nya tidak sembarangan dan harus memakai ijin edar dan pembeliannya pun harus menggunakan resep dokter.
"Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(red/tim)

Posting Komentar