Satresres Polres Garut Sibuk nyari pencitraan, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Jl Jendral Sudirman No.164 Terkesan Kebal Hukum
Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Garut, namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.
Dugaan adanya pemberian upeti kepada salah satu oknum Aparat Penegak Hukum didasari munculnya pemberitaan dari beberapa media online serta pengakuan penjual obat daftar Gsecara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum.
"Walau jaraknya beberapa ratus meter dengan Satnarkoba Polres Garut buktinya aman. Kalau tida ada kordinasi mungkin ga bakal sebebas ini pak. Ucap Doni (nama samaran) penjual obat daftar G di Jalan Jendral Sudirman No.164, Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut - Jawa Barat
Diketahui, Omzet penjualan disebut mencapai Rp5 juta per hari, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut, warung dari luar membuatnya tampak seperti warung biasa. Namun faktanya, di balik meja kayu sederhana, tersimpan sejumlah paket obat dalam bungkus kecil yang siap dijual.
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Sumedang Nurhamzah menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.
"Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan,” tegas Nurhamzah, Selasa (17/2/26).
Nurhamzah menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.
Nurhamzah mendesak Kapolsek Polres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.
''Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Nurhamzah
Lebih lanjut, Nurhamzah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.
"Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya mengahiri (Red)

Posting Komentar