Polsek Kadungora Amankan Tiga Penjual Obat Beserta Ribuan Butir Obat Daftar G
Kabuparen Garut, Katatribun.id - Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februzri 2026, sekitar pukul 15.53 WIB di sebuah Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora, No.168 RW/70 Karangmulya Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut
Tiga orang pelaku yang diamankan kedapatan membawa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol 446 butir, Exymer 268 butir, Debel y (yyy) 620 butir tanpa izin edar dan uang sebsar Rp. 416,000 hasil penjualan, serta dua buah henpon jenis Samsung dan teckno.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan informasi dari rekan media mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polsek Kadungora melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan ke tiga pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar. (Red)

Posting Komentar