Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh

Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Cilacap, _ Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Gunung Simping, Kabupaten Cilacap. Ia menilai langkah cepat aparat menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional.


Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 31 Januari 2026, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim.


Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang pelaku. Tersangka mengaku kerap mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya, yang diduga memicu tindakan brutal tersebut. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.


Kasat Reskrim Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara maksimal dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses hukum ke tahap selanjutnya.


Kronologi kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam rumah, pintu ditutup, dan saat menolak perintah pelaku, korban menjerit serta menangis. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.


Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Perbuatan keji tersebut akhirnya terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat kejadian berlangsung, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Agung Sulistio menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.


(Sumber : Red-Kabarsbi.com)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

KataTribun.ID- Selasa, Februari 03, 2026 0
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun
Pemalang, __ Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya pe…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Sabtu, Januari 31, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Sabtu, Januari 31, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

Rabu, Januari 14, 2026
SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Kamis, Januari 29, 2026
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Sabtu, Januari 31, 2026
Rutinitas Jum'at Berkah, Camat Pamarayan Dan UPT Puskesmas Pamarayan Menggelar Sunatan Massal

Rutinitas Jum'at Berkah, Camat Pamarayan Dan UPT Puskesmas Pamarayan Menggelar Sunatan Massal

Jumat, Januari 30, 2026
LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

Kamis, Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Sabtu, Januari 31, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Sabtu, Januari 31, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

Rabu, Januari 14, 2026
SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Kamis, Januari 29, 2026
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Sabtu, Januari 31, 2026
Rutinitas Jum'at Berkah, Camat Pamarayan Dan UPT Puskesmas Pamarayan Menggelar Sunatan Massal

Rutinitas Jum'at Berkah, Camat Pamarayan Dan UPT Puskesmas Pamarayan Menggelar Sunatan Massal

Jumat, Januari 30, 2026
LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

Kamis, Januari 29, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber