Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G
Tanggerang, Katatribun.id --- Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim media mendapat informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin pada sabtu (29/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku menutupi aksinya dengan berpura-pura duduk di rumah warga.
"Saat team media sampai di TKP dan benar di samping rumah di balik pagar yang sedang melayani pembelian obat terlarang. Didapati pelaku sedang melakukan tindak pidana kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dan mengedarkan obat-obatan daftar G yang tidak ada izin edar," ungkap team media.
Berdasarkan pengakuan pelaku (Robi), dia hanya anak buah, dan bos nya bernama Irfan. Telepon saja bos saya pak ujar nya" . . . Sementara, akibat perbuatannya,dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .

Posting Komentar