Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,
Serang | Katatribun.Id - Pusat Kajian Strategis dan Transparansi Banten (PAKSI BANTEN) Akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Dan Dinas Keseha omtan Kota Serang pada Senin, 22 Desember 2025.
Presidium PAKSI BANTEN, Amar Abdurahman, S.Kom, menyampaikan bahwa aksi tersebut didasari karna di duga buruknya kinerja Kepala Dinas Kesehatan, Dan DIRUT RSUUD Kota Serang dalam fungsi pengawasan atau memonitoring jalanya suatu kegiatan, serta lalai nya dalam mengelola anggaran secara profesional, khususnya pada pengadaan jasa outsourcing tenaga keamanan, dan Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang
“Surat pemberitahuan aksi yang kami layangkan adalah bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban transparansi serta perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Adapun materi Surat Aksi Unjuk Rasa tersebut adalah sebagai berikut:
1.Terkait pelaksanaan jasa outsourcing tenaga keamanan, dan kebersihan yang di duga, terjadi penyalahgunaan anggaran
2.Terjadinya dugaan pelanggaran terhadap Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang, adapun beberapa dugaan kejanggalan tersebut diantaranya:
- Dugaan tidak dijalankanya prosedur k3, serta tidak ada pos monitoring K3 secara menyeluruh. sedangkan K3 menjadi Kewajiban Pelaksana dalam setiap Pelaksanaan Pekerjaan Pemerintah hal ini dikuatkan oleh beberapa aturan :
- Undang-Undang (UU) Dasar Utama K3 UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- UU Khusus Proyek Konstruksi Pemerintah UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal penting: Pasal 59 & 60 → K3 menjadi syarat wajib penyelenggaraan jasa konstruksi Penyedia jasa WAJIB menerapkan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
-Terkait Spek Bahan Penunjangan Bangunan kami juga menmukan ada beberapa
Kualiats Barang yang tidak sesuai atuaran diantaranya :
- SPEK JENIS Menggunaka MEREK RAJAWALI yang Spek Tidak Sesua Standart HPS Kota Serang atau Prov. Banten
- Kulitas RING BESI dengan Ukuran tidak SEPADAN Dengan BESI Utama yang menggunakan BESI ULIR yang tidak sesuai dengan Bill Of Quantitu (BQ).
- Hal itu jelas akan berdampak burak pada kualitas pekerjaan jangka panjang nanti nya, karna ketidak sesuaian pada kualitas mutu
Sementara itu, M. Irfan Pratama, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, menegaskan, pihaknya
mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan belanja jasa keamanan Tahun Anggaran 2025, dan Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang. Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran data pada LPSE, LKPP, Bigbox Data Inaproc (inaproc.data.id) serta hasil investigasi lapangan secara langsung.
Lanjut Irfan, kami meminta Kepada KADINKES dan DIRUT RSUD Kota Serang, untuk serius dalam menyikapi persoalan tersebut, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran Penyimpangan anggaran, serta berupa penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Jika dibiarkan, hal ini akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Irfan saat ditemui di sekretariat PAKSI BANTEN.



Posting Komentar