Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bogor — Kasus salah tangkap yang dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang berbuntut panjang. Tiga anggota kepolisian resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin setelah menjalani sidang internal yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025.


Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban profesionalisme serta larangan tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas.


Sanksi Berat dan Demosi Jabatan

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak langsung pada hak-hak warga sipil.


“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember 2025.


Menurut Wikha, keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Bogor dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Kronologi Salah Tangkap

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.


Dalam proses pencarian tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Namun, penangkapan itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk minimnya bukti awal dan kejelasan identitas tersangka.


Akibat penangkapan tersebut, keluarga korban bersama warga setempat mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan.


Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara curanmor yang tengah diselidiki. AK akhirnya dilepaskan dan dijemput langsung oleh pihak keluarganya.


Dilaporkan ke Propam, Polisi Bergerak Cepat

Merasa dirugikan, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).


“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Respons cepat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Wikha.


Pemulihan Nama Baik Korban

Kapolres Bogor juga memastikan pihaknya akan melakukan pemulihan nama baik korban, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg dan sekitarnya.


Ia mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.


“Kami berterima kasih atas masukan dari keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara presisi, humanis, dan sesuai aturan, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber