Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bogor — Kasus salah tangkap yang dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang berbuntut panjang. Tiga anggota kepolisian resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin setelah menjalani sidang internal yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025.


Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban profesionalisme serta larangan tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas.


Sanksi Berat dan Demosi Jabatan

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak langsung pada hak-hak warga sipil.


“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember 2025.


Menurut Wikha, keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Bogor dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Kronologi Salah Tangkap

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.


Dalam proses pencarian tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Namun, penangkapan itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk minimnya bukti awal dan kejelasan identitas tersangka.


Akibat penangkapan tersebut, keluarga korban bersama warga setempat mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan.


Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara curanmor yang tengah diselidiki. AK akhirnya dilepaskan dan dijemput langsung oleh pihak keluarganya.


Dilaporkan ke Propam, Polisi Bergerak Cepat

Merasa dirugikan, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).


“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Respons cepat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Wikha.


Pemulihan Nama Baik Korban

Kapolres Bogor juga memastikan pihaknya akan melakukan pemulihan nama baik korban, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg dan sekitarnya.


Ia mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.


“Kami berterima kasih atas masukan dari keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara presisi, humanis, dan sesuai aturan, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

KataTribun.ID- Selasa, Maret 10, 2026 0
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!
SERANG, Katatribun.id – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber