Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

Admin
Admin
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, Katatribun.id - 22 Desember 2025 – Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi mengadukan Bupati Banyumas, Sadewo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Aduan ini dipicu oleh sikap "pembiaran" Pemkab Banyumas terhadap aset ruko Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai pihak penyewa lama, meski aset tersebut sudah sah dikembalikan ke negara sejak Maret 2025.

𝐈𝐫𝐨𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐦𝐮𝐦𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐭𝐞𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧

Ananto Widagdo menyoroti fakta di lapangan yang dinilai ironis. Di satu sisi, Pemkab Banyumas telah memasang atribut (banner/tulisan) bahwa ruko-ruko kosong di Kebondalem tersebut hendak dikontrakkan. Namun di sisi lain, Pemkab terkesan "tutup mata" terhadap ruko-ruko yang masih diduduki penyewa lama tanpa ikatan kontrak resmi yang baru dengan Pemkab.

"Ini sebuah keanehan. Pemkab pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani melakukan pengosongan atau mengusir penyewa lama yang tidak memiliki hak lagi. Akibatnya, aset negara tersebut tersandera. Pemkab hanya berani pasang tulisan, tapi tidak berani bertindak tegas secara hukum," ujar Ananto Widagdo.


𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫

Dalam laporannya dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menyertakan poin-poin krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi:

𝟏.𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟑 𝐔𝐔 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 (𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧)

Bupati selaku penguasa aset daerah diduga menyalahgunakan kewenangannya karena tidak mengambil langkah eksekusi/pengosongan yang nyata. Pembiaran terhadap penyewa lama untuk terus menempati aset tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

𝟐.𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐒𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐀𝐃

Sikap ragu-ragu Pemkab dalam mengosongkan lahan menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banner pengumuman sewa yang dipasang menjadi sia-sia karena calon penyewa baru tidak bisa masuk selama penyewa lama masih menguasai lokasi secara ilegal.

𝟑.𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran aset yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.

𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭

Ananto menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat sebanyak tiga kali untuk mendorong Bupati segera bertindak tegas melakukan pengosongan. Namun, semua surat tersebut diabaikan.

"Masyarakat Banyumas geram. Bupati adalah mandataris rakyat yang seharusnya menjaga harta kekayaan daerah, bukan justru terlihat takut atau ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Jika Pemkab tidak sanggup, biarkan Kejaksaan yang mengambil alih tindakan eksekusinya," pungkasnya.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

KataTribun.ID- Selasa, Maret 10, 2026 0
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!
SERANG, Katatribun.id – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber