Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
13 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa Ujung Lami, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Sabtu, 9 Oktober 2025, pukul 23.00 WIB.
 
Alih-alih menurunkan anggota Satreskrim Polres Nagan Raya saat diberikan informasi terkait adanya tambang emas ilegal, Kasatreskrim Polres Nagan Raya justru tidak menurunkan anggotanya.
 
Merasa tidak yakin dengan respons dari Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Azhar, tim liputan kembali ke lokasi tambang. Namun, alat berat tersebut telah menghilang. Tim kemudian melakukan penelusuran dan menemukan alat berat tersebut disembunyikan di kawasan perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu, 10 Oktober 2025.
 
Upaya menghubungi Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya untuk memberikan informasi terkait penemuan alat berat yang disembunyikan tidak membuahkan hasil hingga pagi menjelang.
 
Sekitar pukul 07.00 WIB, seorang wartawan berinisial A menghubungi tim liputan dan mengaku dihubungi oleh Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya untuk mengkoordinasikan temuan tersebut. Inisial A juga menanyakan apakah hanya satu alat berat yang ada di lokasi, mengindikasikan adanya kekhawatiran ketidaksesuaian laporan dari pemilik tambang kepada Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya.
 
Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Azhar, melalui pesan WhatsApp menjawab, "Bntr pak sy baru bangun tadi malam ad acara kenduri dirmh," dan mengundang tim liputan untuk bertemu di rumahnya.
 
Tim liputan kemudian mendapatkan nomor kontak yang diduga pemilik tambang emas, Khaeran Arip Saputra, dan sepakat untuk bertemu di sebuah kafe di Meulaboh pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
 
Khaeran menyatakan tidak takut dan mempersilakan jika aktivitasnya dilaporkan ke pihak berwajib. Ia bahkan menyebut nama Gubernur Aceh dan mengaku tidak takut. Namun, saat ditantang untuk menghubungi Gubernur Aceh, Khaeran tidak melakukannya.
 
Saat tim liputan menyampaikan perihal Keputusan Gubernur Aceh terkait penertiban tambang ilegal, Khaeran dengan nada tinggi seraya memegang Handphone miliknya bilang " Saya telpon sekarang Mualem, saya tidak takut". Namun saat ditantang balik agar Khaeran benar benar menghubungi Gubernur Aceh, Sang pemilik tambang emas tersebut tidak melakukan nya.
 
Setelah pertemuan tersebut, tim liputan memberikan informasi kepada Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya, yang menjawab, "Pak sy tunggu Bpk dr tadi biar sy jelasidan kita selesaikan gmn bagus nya kita bagus koordinasi utk ap kita cari ribut."
 
Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya kembali menjawab "Iy pak kita koordinasi aj kek mn bagus nya", ketika tim liputan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas jurnalistik.
 
Dengan alat bukti yang kuat, tim liputan khusus GMOCT berencana melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Aceh dan Propam Polda Aceh terkait dugaan adanya tambang emas ilegal dan lambatnya respons dari Plt Kasatreskrim Polres Nagan Raya.
 
#noviralnojustice

#polresnaganraya

#poldaaceh

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber