PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 10 Oktober 2025 - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina dengan warga Desa Babahlueng, Nagan Raya. Kasus ini kembali mencuat seiring dengan klaim PT SPS 2 Agrina yang masih mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di desa tersebut, meskipun perusahaan tersebut telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut pakar hukum agraria, sebuah perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU karena beberapa alasan. Pertama, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan HGU hapus. Kedua, pemegang hak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan tidak melanggar kewajiban yang telah ditetapkan.
"Jika PT telah divonis bersalah, maka ia telah melanggar kewajiban atau peraturan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang HGU," ujar seorang ahli hukum agraria yang enggan disebutkan namanya.
Dalam kawalan GMOCT, PT SPS 2 Agrina pun melaporkan dua warga Desa Babahlueng yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) ke Sub Tipidter IV Polda Aceh. Perusahaan tersebut juga mengklaim memiliki HGU dan menggarap lahan puluhan warga lainnya. Klaim ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina.
Ketidakjelasan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina semakin diperparah dengan keengganan perusahaan untuk menunjukkan bukti fisik izin HGU dengan alasan bahwa itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Padahal, menurut putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik.
Anas Muda Siregar, mantan terpidana kasus ini, menyebutkan bahwa PT SPS 2 Agrina memiliki izin HGU Nomor 34 Tahun 1999. Namun, jika merujuk pada direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU. PT SPS 2 Agrina sendiri telah divonis bersalah pada tahun 2012.
Tim liputan GMOCT mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya. Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, mengarahkan tim untuk bertemu dengan Fitrah, staf BPN Nagan Raya. Namun, Fitrah menyatakan bahwa ia tidak dapat memperlihatkan izin HGU tanpa izin kepala BPN dan karena izin HGU termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
"Jika ingin diperlihatkan izin HGU, silakan ke Kanwil BPN Nagan Raya," ujar Fitrah.
Tim liputan GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan berencana membawa bukti direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 ke Kementerian ATR BPN dan Ombudsman RI sebagai alat bukti tambahan pelaporan. Tujuannya adalah agar PT SPS 2 Agrina segera ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
#noviralnojustice
#kementerianatrbpn
#ombudsmanri
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar