Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 10 Oktober 2025 - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina dengan warga Desa Babahlueng, Nagan Raya. Kasus ini kembali mencuat seiring dengan klaim PT SPS 2 Agrina yang masih mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di desa tersebut, meskipun perusahaan tersebut telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut pakar hukum agraria, sebuah perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU karena beberapa alasan. Pertama, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan HGU hapus. Kedua, pemegang hak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan tidak melanggar kewajiban yang telah ditetapkan.
 
"Jika PT telah divonis bersalah, maka ia telah melanggar kewajiban atau peraturan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang HGU," ujar seorang ahli hukum agraria yang enggan disebutkan namanya.
 
Dalam kawalan GMOCT, PT SPS 2 Agrina pun melaporkan dua warga Desa Babahlueng yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) ke Sub Tipidter IV Polda Aceh. Perusahaan tersebut juga mengklaim memiliki HGU dan menggarap lahan puluhan warga lainnya. Klaim ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina.
 
Ketidakjelasan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina semakin diperparah dengan keengganan perusahaan untuk menunjukkan bukti fisik izin HGU dengan alasan bahwa itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Padahal, menurut putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik.
 
Anas Muda Siregar, mantan terpidana kasus ini, menyebutkan bahwa PT SPS 2 Agrina memiliki izin HGU Nomor 34 Tahun 1999. Namun, jika merujuk pada direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU. PT SPS 2 Agrina sendiri telah divonis bersalah pada tahun 2012.
 
Tim liputan GMOCT mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya. Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, mengarahkan tim untuk bertemu dengan Fitrah, staf BPN Nagan Raya. Namun, Fitrah menyatakan bahwa ia tidak dapat memperlihatkan izin HGU tanpa izin kepala BPN dan karena izin HGU termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
 
"Jika ingin diperlihatkan izin HGU, silakan ke Kanwil BPN Nagan Raya," ujar Fitrah.
 
Tim liputan GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan berencana membawa bukti direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 ke Kementerian ATR BPN dan Ombudsman RI sebagai alat bukti tambahan pelaporan. Tujuannya adalah agar PT SPS 2 Agrina segera ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
 
 
 #noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

KataTribun.ID- Minggu, Desember 07, 2025 0
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.
Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ke…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

Senin, Desember 01, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Jumat, Desember 27, 2024
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

Jumat, Januari 10, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi,  Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi, Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

Kamis, November 27, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

Senin, Desember 01, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Jumat, Desember 27, 2024
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

Jumat, Januari 10, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi,  Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi, Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

Kamis, November 27, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber