Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 10 Oktober 2025 - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina dengan warga Desa Babahlueng, Nagan Raya. Kasus ini kembali mencuat seiring dengan klaim PT SPS 2 Agrina yang masih mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di desa tersebut, meskipun perusahaan tersebut telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut pakar hukum agraria, sebuah perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU karena beberapa alasan. Pertama, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan HGU hapus. Kedua, pemegang hak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan tidak melanggar kewajiban yang telah ditetapkan.
 
"Jika PT telah divonis bersalah, maka ia telah melanggar kewajiban atau peraturan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang HGU," ujar seorang ahli hukum agraria yang enggan disebutkan namanya.
 
Dalam kawalan GMOCT, PT SPS 2 Agrina pun melaporkan dua warga Desa Babahlueng yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) ke Sub Tipidter IV Polda Aceh. Perusahaan tersebut juga mengklaim memiliki HGU dan menggarap lahan puluhan warga lainnya. Klaim ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina.
 
Ketidakjelasan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina semakin diperparah dengan keengganan perusahaan untuk menunjukkan bukti fisik izin HGU dengan alasan bahwa itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Padahal, menurut putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik.
 
Anas Muda Siregar, mantan terpidana kasus ini, menyebutkan bahwa PT SPS 2 Agrina memiliki izin HGU Nomor 34 Tahun 1999. Namun, jika merujuk pada direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU. PT SPS 2 Agrina sendiri telah divonis bersalah pada tahun 2012.
 
Tim liputan GMOCT mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya. Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, mengarahkan tim untuk bertemu dengan Fitrah, staf BPN Nagan Raya. Namun, Fitrah menyatakan bahwa ia tidak dapat memperlihatkan izin HGU tanpa izin kepala BPN dan karena izin HGU termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
 
"Jika ingin diperlihatkan izin HGU, silakan ke Kanwil BPN Nagan Raya," ujar Fitrah.
 
Tim liputan GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan berencana membawa bukti direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 ke Kementerian ATR BPN dan Ombudsman RI sebagai alat bukti tambahan pelaporan. Tujuannya adalah agar PT SPS 2 Agrina segera ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
 
 
 #noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

KataTribun.ID- Jumat, Oktober 10, 2025 0
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 10 Oktober 2025 - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber