Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb
Kabupaten Garut, Katatribun.id - Darurat ! Penjual Obat Keras Golongan G Marak di wilayah Hukum Polsek Garut Kota tepatnya di Jl. RSU DR. Slamet, Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang nara sumber, satu tim investigasi media online menghampiri sebuah tempat transaksi jual beli obat terlarang itu dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Hukum Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut"Pada Jumat (17/10/2025).
Sesampainya di lokasi, di salah satu tempat teransaksi obat terlarang, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol, Lima butir dan eximer, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.
Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti Mersi dan Camlet dan Lain Lain, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh Bos Jubir (Warga Aceh) tepatnya di depan toko baju.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
Trimadol, Exymer dan Lain Lain itu obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol dan eximer masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Aprazolam termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko mengiyakan bahwa dia menjual obat tramadol dan eximer dan Lain Lain itu tanpa resep, Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah mengetahui Obat Tramadol dan Hexymer untuk di jadikannya barang bukti.
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Red/Riki.s)
Posting Komentar