Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Katatribun.id //Pemalang – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung, menyoroti sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ismun, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi pelanggaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.


Hal ini disampaikan Agung setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ismun terkait masih ditemukannya praktik jual beli LKS di sejumlah sekolah. Padahal, larangan tersebut sudah jelas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang pada tahun 2024.


“Larangan itu dibuat langsung oleh Pak Ismun sendiri tahun lalu. Namun ketika ditanya soal ketegasan dan efek jera bagi sekolah yang masih menjual LKS, jawabannya justru tidak menunjukkan sikap yang kuat,” ujar Agung.


Saat dimintai tanggapan, Ismun hanya menyebutkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Koordinator Wilayah Kerja (KWK) untuk melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang diduga masih memperjualbelikan LKS. Menurut Agung, jawaban tersebut terkesan normatif dan tidak menegaskan adanya sanksi nyata bagi pihak sekolah yang melanggar.


“Jawaban hanya sebatas klarifikasi oleh KWK. Seharusnya seorang kepala dinas bisa menunjukkan sikap tegas agar aturan yang dibuat benar-benar dijalankan. Kalau hanya klarifikasi tanpa tindakan, maka sekolah tidak akan jera,” tambahnya.


Larangan penjualan LKS di sekolah sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite dan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang membebani peserta didik maupun wali murid. Penjualan LKS yang sifatnya diwajibkan termasuk dalam kategori pungutan terselubung.


Selain itu, Pasal 181 huruf a Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kegiatan yang merugikan peserta didik, termasuk praktik komersialisasi pendidikan.


Larangan tersebut diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan prinsip pendidikan harus berorientasi pada peserta didik dan bukan untuk kepentingan komersial.


Dengan demikian, praktik penjualan LKS di sekolah tidak hanya bertentangan dengan imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.


Sejalan dengan persoalan tersebut, Menteri Agama pernah menegaskan bahwa profesi guru adalah panggilan pengabdian, bukan sarana mencari keuntungan materi. “Kalau mau cari uang, jangan jadi guru. Jadi pedagang saja. Guru itu tugasnya mencerdaskan bangsa, bukan berbisnis di sekolah,” tegas Menag dalam salah satu pernyataannya.


Pernyataan itu dinilai relevan dengan fenomena masih adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Sebab, guru maupun pihak sekolah tidak seharusnya mencari tambahan pemasukan dengan membebani siswa dan wali murid melalui penjualan buku atau lembar kerja.


Agung berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang benar-benar konsisten dan tegas dalam menjalankan aturan yang dibuat. “Kalau tidak ada sanksi tegas, larangan hanya akan jadi formalitas belaka. Padahal tujuan utamanya untuk meringankan beban wali murid dan menghapus komersialisasi di sekolah,” tegasnya.


Ia menambahkan, ketegasan Kadisdik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya sekadar imbauan tanpa efek jera. Kalau perlu, berikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis

KataTribun.ID- Sabtu, Maret 14, 2026 0
Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis
CIAMIS – Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Rabu, Maret 11, 2026
Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Selasa, Maret 10, 2026

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Rabu, Maret 11, 2026
Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Selasa, Maret 10, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber