Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS
Katatribun.id //Pemalang – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung, menyoroti sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ismun, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi pelanggaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
Hal ini disampaikan Agung setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ismun terkait masih ditemukannya praktik jual beli LKS di sejumlah sekolah. Padahal, larangan tersebut sudah jelas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang pada tahun 2024.
“Larangan itu dibuat langsung oleh Pak Ismun sendiri tahun lalu. Namun ketika ditanya soal ketegasan dan efek jera bagi sekolah yang masih menjual LKS, jawabannya justru tidak menunjukkan sikap yang kuat,” ujar Agung.
Saat dimintai tanggapan, Ismun hanya menyebutkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Koordinator Wilayah Kerja (KWK) untuk melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang diduga masih memperjualbelikan LKS. Menurut Agung, jawaban tersebut terkesan normatif dan tidak menegaskan adanya sanksi nyata bagi pihak sekolah yang melanggar.
“Jawaban hanya sebatas klarifikasi oleh KWK. Seharusnya seorang kepala dinas bisa menunjukkan sikap tegas agar aturan yang dibuat benar-benar dijalankan. Kalau hanya klarifikasi tanpa tindakan, maka sekolah tidak akan jera,” tambahnya.
Larangan penjualan LKS di sekolah sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite dan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang membebani peserta didik maupun wali murid. Penjualan LKS yang sifatnya diwajibkan termasuk dalam kategori pungutan terselubung.
Selain itu, Pasal 181 huruf a Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kegiatan yang merugikan peserta didik, termasuk praktik komersialisasi pendidikan.
Larangan tersebut diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan prinsip pendidikan harus berorientasi pada peserta didik dan bukan untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, praktik penjualan LKS di sekolah tidak hanya bertentangan dengan imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Sejalan dengan persoalan tersebut, Menteri Agama pernah menegaskan bahwa profesi guru adalah panggilan pengabdian, bukan sarana mencari keuntungan materi. “Kalau mau cari uang, jangan jadi guru. Jadi pedagang saja. Guru itu tugasnya mencerdaskan bangsa, bukan berbisnis di sekolah,” tegas Menag dalam salah satu pernyataannya.
Pernyataan itu dinilai relevan dengan fenomena masih adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Sebab, guru maupun pihak sekolah tidak seharusnya mencari tambahan pemasukan dengan membebani siswa dan wali murid melalui penjualan buku atau lembar kerja.
Agung berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang benar-benar konsisten dan tegas dalam menjalankan aturan yang dibuat. “Kalau tidak ada sanksi tegas, larangan hanya akan jadi formalitas belaka. Padahal tujuan utamanya untuk meringankan beban wali murid dan menghapus komersialisasi di sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketegasan Kadisdik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya sekadar imbauan tanpa efek jera. Kalau perlu, berikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar,” pungkasnya.
Posting Komentar